Nasehat Muslim
Pertanyaan
Apa hukum mengganti nama sebagaimana yang banyak dilakukan oleh jama'ah haji dari andunisia (indonesia), mereka mengganti nama saat di mekah al-mukaramah dan dimadinah almunawarah, apakah hal ini ajaran dari nabi muhammad shalallahu'alaihi wassalam atau bukan ?
Nabi Muhammad shalallahu'alaihi wassalam dahulu biasa mengganti nama-nama orang yang mengandung keburukan menjadi nama-nama yang baik.
Oleh karena itu jika perubahan nama yang dilakukan para jama'ah haji dari indonesia sebabnya sebagaimana yang dilakukan Nabi muhammad shalallahu'alaihi wassalam maka hal itu diperbolehkan.
(Misal merubah nama yang artinya buruk menjadi bagus, misal nama bpk susah diganti menjadi nama bpk ibrahim, maka boleh -penj).
Namun jika penggantian nama tersebut karena keyakinan sebagai suatu tanda bahwa pernah ibadah dimekah atau madinah atau keyakinan ada kaitan dengan telah selesainya ibadah haji maka hal itu adalah bid'ah yang haram untuk dilakukan karena tidak ada tuntunan dalam al-qur'an dan assunnah.
Wabillahi taufiq, Washalallahu'ala nabiyina muhammad wa'ala alihi wassalam.
Lihat
Fatawa Komite Tetap Pembahasan Ilmiah dan Fatwa - Arab Saudi
http://alifta.com/Fatawa/FatawaChapters.aspx?View=Page&PageID=145&PageNo=1&BookID=12
Nasehat Muslim
www.nasehat-muslim.blogpsot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar