Nasehat Muslim
Pertanyaan
Saya melihat sebagian manusia menyembelih hewan kurban pada waktu dzuhur, ashar dan berbagai waktu yang lain, apa ini benar ?
Boleh menyembelih pada waktu siang maupun malam hari.
Adapun hari penyembelihannya yaitu pada hari raya Id dan tiga hari setelahnya sehingga selesai saat matahari tenggelam pada tanggal 13 dzulhijah.
Wabillahi taufiq, Washalallahu'ala nabiyina muhammad wa'ala alihi wassalam.
Lihat
Lihat
Fatawa Komite Tetap Pembahasan Ilmiah dan Fatwa - Arab Saudi
http://alifta.com/Fatawa/FatawaChapters.aspx?View=Page&PageID=133&PageNo=1&BookID=12
Nasehat Muslim
www.nasehat-muslim.blogpsot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar