Silaturahim
Nasihat Muslim
Minggu, 11 Oktober 2026
Senin, 30 Desember 2019
Tafsir Surat Yasin: Pahala yang Mengikuti Nabi Muhammad Shallallahu'alaihi wassalam

Nasehat Muslim
من مقاصد السورة
Maksud dari Surat:
- القَسَم على صدق رسالة محمد ﷺ، والحديث عن كفار مكة الذين كذبوا النبي ﷺ، وبيان أجر المتبعين للنبي ﷺ، المنتفعين بالإنذار.
Penjelasan tentang kejujuran risalah Nabi Muhammad shallallahu'alaihi wassalam, dan mengkisahkan tentang kafir Makkah yang mendustakan Nabi Muhammad shallallahu'alaihi wasalam, dan penjelasan tentang pahala bagi yang mengikuti Nabi Muhammad shalallahu'alaihi wassalam yang mendapatkan manfaat dari pengajaran
- ذكر دلائل القدرة من خلال المشاهد الكونية المتنوعة؛ لإثبات وحدانيةِ الله تعالى، والتأكيدُ على حقيقةِ البعثِ والنشور.
Menyebutkan berbagai kejadian alam, menunjukkan keesaan Allah, dan menggambarkan hakikat hari berbangkit
Menyebutkan berbagai kejadian alam, menunjukkan keesaan Allah, dan menggambarkan hakikat hari berbangkit
Tafsir Alqur'an Jamiul Bayan
oleh Ibnu Jarir Aththabary
جامع البيان — ابن جرير الطبري
(٣١٠ هـ)
nasehat-muslim blogpsot co id
Tafsir Al-kautsar 1: Semua Nikmat dari Allah

Nasehat Muslim
"Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat
yang banyak" (Surat Al-Kautsar: 1)
Tafsir:
تسمية السورة
- سميت الكوثر؛ لافتتاحها بذكر الكوثر، وهو الخير الكثير، ومنه: نهر في الجنة.
Penamaan Surat; dinamakan Al-Kautsar; dibuka surat ini dengan penyebutan Al-Kautsar, yaitu kebaikan yang banyak, diantaranya; sungai di dalam surga
Lihat: Jamiul Bayan oleh Ibnu Jarir Aththabary
جامع البيان — ابن جرير الطبري
(٣١٠ هـ)
nasehat-muslim blogpsot co id
Jumat, 27 Desember 2019
Jika Kamu Menolong Agama Allah maka Allah akan Menolongmu

Nasehat Muslim
إِذَا جَاءَ نَصْرُ اللَّهِ وَالْفَتْحُ
"Apabila telah datang pertolongan Allah dan kemenangan"
(Surat An-Nasr: 1)
Tafsir:
حدثني الحارث، قال: ثنا الحسن، قال: ثنا ورقاء، عن ابن أبي نجيح، عن مجاهد،
في قول الله: ﴿إِذَا جَاءَ نَصْرُ اللَّهِ وَالْفَتْحُ﴾ : فتح مكة.
Imam Ibnu Jarir Ath-Thabary berkata; Al-Harits telah mengabarkan kepadaku, berkata; Tsanaa Al-hasan, berkata: Tsanaa waraqaa, dari Ibnu Abi Najiih, dari Mujahid, dalam firman Allah: "Apabila telah datang pertolongan Allah dan kemenangan" (Surat An-Nasr: 1) yaitu Fathu Makkah
Lihat: Jamiul Bayan oleh Ibnu Jarir Aththabary
جامع البيان — ابن جرير الطبري
(٣١٠ هـ)
nasehat-muslim blogpsot co id
Tafsir Al-Lahab 1: Binasa Kedua Tangan Abu Lahab

Nasehat Muslim
تَبَّتْ يَدَا أَبِي لَهَبٍ وَتَبَّ
"Binasalah kedua tangan Abu Lahab dan sesungguhnya dia akan binasa"
(Surat Al-lahab: 1)
Tafsir:
حدثنا بشر، قال: ثنا يزيد، قال: ثنا سعيد، عن قتادة
﴿تَبَّتْ يَدَا أَبِي لَهَبٍ﴾
أي خسرت وتب.
Ibnu Jarir berkata; telah mengabarkan kepadaku Basyar, berkata: Tsanaa Yaziid, berkata: Tsanaa Said, dari Abu Qatadah ["Binasalah kedua tangan Abu Lahab] yaitu merugi dan binasa dia.
Lihat: Jamiul Bayan oleh Ibnu Jarir Aththabary
جامع البيان — ابن جرير الطبري
(٣١٠ هـ)
nasehat-muslim blogpsot co id
Rabu, 25 Desember 2019
Jangan Menggunjing

Nasehat Muslim
وَعَنْ أَبِي
هُرَيْرَةَ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ - أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - قَالَ: «أَتَدْرُونَ مَا الْغِيبَةُ؟ قَالُوا: اللَّهُ
وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ. قَالَ: ذِكْرُك أَخَاك بِمَا يَكْرَهُ قِيلَ: أَفَرَأَيْت
إنْ كَانَ فِي أَخِي مَا أَقُولُ؟ قَالَ: إنْ كَانَ فِيهِ مَا تَقُولُ فَقَدْ
اغْتَبْته، وَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِيهِ فَقَدْ بَهَتَّهُ» أَخْرَجَهُ
مُسْلِمٌ
1396. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu bahwasanya
Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Tahukah kalian apa itu
ghibah ? " Mereka menjawab, "Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui."
Rasulullah berkata, "Engkau menyebut saudaramu dengan sesuatu yang tidak ia
sukai." Mereka berkata: "Bagaimana jika apa yang aku katakan itu benar-benar
ada pada dirinya?" Rasulullah menjawab, "Jika apa yang engkau katakan memang
benar ada berarti engkau telah menggunjingnya dan jika tidak berarti engkau
telah membuat kedustaan atasnya." (HR. Muslim)
[Shahih: Muslim
2589]
ـــــــــــــــــــــــــــــ
[سبل
السلام]
Penjelasan Kalimat
"Dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu
bahwasanya Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Tahukah kalian
apa itu ghibah?" (dengan mengkasrahkan huruf ghain) Mereka menjawab, "Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui."
Rasulullah berkata, "Engkau menyebut saudaramu dengan sesuatu yang tidak ia
sukai." Mereka berkata, "Bagaimana jika apa yang aku katakan itu
benar-benar ada pada dirinya?" Rasulullah menjawab, "Jika apa yang engkau
katakan memang benar ada berarti engkau telah menggunjingnya dan jika tidak
berarti engkau telah membuat kedustaan atasnya." (Bahattahu
dengan menfathahkan huruf ba' dan ha' dari kata buhtaan). HR. Muslim.
Tafsir Hadits
Sepertinya hadits ini disebutkan untuk menafsirkan ghibah
yang dimaksud dalam firman Allah Ta'ala:
{وَلا يَغْتَبْ
بَعْضُكُمْ بَعْضًا}
"dan janganlah menggunjingkan satu sama lain." (QS.
Al-Hujuraat: 12)
Dan hadits ini telah menjelaskan makna hakiki dari ghibah. Di
dalam kitab An-Nihayah tercantum, ghibah adalah kamu menceritakan tentang
kejelekan seseorang ketika orang tersebut tidak ada, walaupun kejelekan tersebut
memang benar ada.
An-Nawawi berkata dalam kitab Al-Adzkaar mengikuti penjelasan
dari Al-Ghazali bahwa ghibah adalah menceritakan kejelekan seseorang, baik yang
berkenaan dengan bentuk fisiknya, agamanya, dunianya, dirinya, perilakunya,
hartanya, orang tuanya, anaknya, isterinya, pembantunya, gerak-geriknya, senyum
atau cemberutnya, atau hal-hal lainnya yang berhubungan dengan sebutan yang
buruk. Baik hal itu disebutkan dengan lisan maupun dengan kode atau isyarat.
An-Nawawi berkata, "Demikian juga kalimat-kalimat yang
dipakai oleh para penulis, seperti perkataan: berkata orang yang mengaku
berilmu, berkata sebagian orang yang menyatakan dirinya shalih, atau bentuk
perkataan lainnya yang dapat dipahami oleh pendengar, maksud dari perkataan
tersebut. Atau setelah menyebutkan perkataan di atas lantas penulis mengatakan:
semoga Allah memaafkan kita semua, atau semoga Allah menerima taubat kita, atau
kita mohon keselamatan dari Allah dan Lain-lain. Semua pernyataan ini termasuk
dalam ruang lingkup ghibah.
Sabda beliau, "Engkau menyebut saudaramu dengan sesuatu
yang tidak ia sukai," mencakup apakah orang yang bersangkutan hadir di
tempat tersebut ataupun tidak. Demikian madzhab sebagian kelompok ulama. Sabda
Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam ini merupakan penjelasan ghibah menurut
makna syar'i.
Adapun makna ghibah dari segi bahasa adalah diambil dari kata
ghaib. Jika kita tilik dari makna bahasa, maka tidak dikatakan ghibah,
kecuali apabila pembicaraan itu pada saat yang bersangkutan tidak hadir di
tempat. Sekelompok ulama merajihkan bahwa makna syar'i sesuai dengan makna
bahasa dan mereka menyebutkan dalil dari sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi wa
Sallam:
«مَا كَرِهْت أَنْ تُوَاجِهَ بِهِ أَخَاك فَهُوَ
غِيبَةٌ»
"Apa saja yang kamu tidak suka jika sesuatu itu diarahkan
langsung kepada saudaramu berarti hal itu disebut sebagai ghibah."
Jika hadits ini shahih berarti hadits ini sebagai
pengkhususan hukum yang ada di dalam hadits Abu Hurairah. Berikut beberapa
tafsiran para ulama tentang definisi ghibah:
Sebagian berpendapat bahwa ghibah adalah menyebutkan aib
seseorang yang tidak ada di tempat pembicaraan. Sebagian lagi berpendapat: kamu
menyebut-nyebut kejelekan seseorang di belakangnya, walaupun kejelekan tersebut
memang nyata ada pada dirinya.
Dengan demikian menyebutkan aib seseorang di hadapannya
secara langsung hukumnya juga haram, karena dapat menyakiti hati orang yang
bersangkutan walaupun tidak hal itu termasuk ghibah.
Sabda beliau (saudaramu) maknanya saudara seagama. Ini
merupakan bukti bahwa ghibah boleh dilakukan terhadap orang-orang non muslim.
Dan masalah ini telah berlalu pembicaraannya. Ibnu Mundzir berkata, "Hadits ini
menunjukkan bahwa apabila bukan saudara seagama seperti orang Yahudi; Nasrani,
dan agama-agama lainnya atau orang-orang yang keluar dari agama Islam karena
kebid'ahan yang ia lakukan, tidak mengapa dighibahi.
Kata (saudaramu) yang disebutkan Rasulullah Shallallahu
Alaihi wa Sallam mencegah seseorang untuk tidak menggunjingkan orang yang akan
ia gunjingi, karena orang yang digunjingkan itu adalah saudaranya sendiri. Jadi,
selayaknya ia menaruh kasihan kepada saudaranya, merahasiakan aib dan
kejelekannya, bukan malah disebarluaskan.
Sabda beliau, "yang ia benci" dapat dipahami bahwa
apabila orang yang bersangkutan tidak membenci kejelekan yang diceritakan, maka
tidak termasuk ghibah. Seperti pelaku-pelaku cabul atau orang-orang gila.
Haramnya perbuatan ghibah sudah menjadi hukum yang telah
disepakati oleh para ulama. Hanya saja para ulama berselisih pendapat apakah
ghibah termasuk dosa besar ataukah dosa kecil? Al-Qurthubi menukil bahwa para
ulama telah sepakat bahwa ghibah termasuk salah satu dosa besar. Mereka
berdalilkan dengan hadits shahih:
«إنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ
عَلَيْكُمْ حَرَامٌ»
"Sesungguhnya darah kalian, kehormatan kalian dan harta
benda kalian haram (dirusak orang lain)."
Menurut pendapat Al-Ghazali dan penulis Al-'Umdah dari
kelompok ulama yang bermazhab Asy-Syafi'i, ghibah termasuk dalam kategori dosa
kecil. Al-Adzra'i berkata "Tidak ada ulama lain yang dengan terang-terangan
mengatakan bahwa ghibah termasuk dosa kecil selain mereka berdua." Al-Mahdi
berkata, "Bagi ulama yang tidak dapat memastikan bahwa ghibah itu dosa besar,
boleh jadi menurutnya ghibah itu dosa kecil, sebagaimana pendapat orang-orang
Mu'tazilah."
Az-Zarkasyi berkata," Aneh sekali ucapan seorang yang
mengatakan bahwa memakan bangkai termasuk dosa besar, sementara ghibah ia
katakan sebagai dosa kecil. Padahal Allah Ta'ala menggolongkan ghibah seperti
memakan daging bangkai manusia."
Hadits ini melarang perbuatan ghibah dengan larangan yang
cukup luas. Hal ini menunjukkan betapa kerasnya larangan melakukan ghibah
tersebut.
Ketahuilah bahwa para ulama mengecualikan haramnya ghibah
pada enam perkara:
1.
Terjadinya penganiayaan. Seorang yang
teraniaya boleh mengatakan, "Si fulan menzhalimiku dengan mengambil hartaku."
Atau "si fulan seorang yang zhalim" tapi dengan syarat laporan itu diceritakan
kepada orang yang mampu menghapus atau menghilangkan atau mengurangi tindakkan
kezhaliman tersebut. Dalilnya ketika Hindun isteri Abu Sufyan melaporkan
tindakan Abu Sufyan kepada Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, Hindun berkata,
"Abu Sufyan adalah seorang yang kikir."
2.
Meminta tolong untuk mengatasi sebuah
kemungkaran kepada orang yang diperkirakan mampu untuk mengatasinya. Ia boleh
mengatakan, "Si fulan telah melakukan suatu kemungkaran." Hal ini bagi orang
yang tidak terang-terangan melakukan kemaksiatan.
3.
Meminta fatwa. Seperti perkataan, "Si
fulan telah menganiaya diriku dengan cara berbuat demikian kepadaku. Bagamana
caranya agar aku bisa terlepas dari penganiayaan tersebut?" Ia tidak mampu
melepaskan diri dari tindak kezhaliman si fulan, kecuali dengan cara menyebutkan
apa yang terjadi.
4.
Mengingatkan kaum muslimin agar
waspada kepada seseorang sgar mereka tidak tertipu. Seperti menyebutkan aib
seorang perawi hadits, atau cacat seorang saksi atau seorang yang memberi
pelajaran atau memberi fatwa sementara ia tidak punya ilmu tentang hal'itu.
Dalilnya sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam,
"Sejelek-jelek teman bergaul." Dan sabda beliau Shallallahu Alaihi wa
Sallam, "Adapun Mu'awiyah, ia adalah seorang yang miskin." Ucapan ini
beliau sampaikan ketika Fathimah binti Jahsyin ketika ia datang untuk, meminta
izin dan meminta pendapat Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam tentang
Mu'awiyah bin Abu Sufyan dan Abu Jahm yang datang melamarnya. Beliau bersabda,
"Adapun Mu'awiyah adalah seorang miskin yang tidak punya harta. Sedangkan Abu
Jahm, ia tidak pernah meletakkan tongkat pemukulnya dari pundaknya." Lantas
beliau bersabda, "Nikahlah dengan si fulan."
5.
Menyebutkan tentang keadaan
orang-orang yang secara terang-terangan telah melakukan perbuatan maksiat atau
bid'ah. Seperti para penipu dan para pejabat yang telah berbuat maksiat secara
terang-terangan. Masalah ini telah kita singgung dalilnya dalam hadits:
"Sebutkanlah tentang keberadaan orang-orang yang jahat itu.”
6.
Menyebutkan cacat seseorang sebagai
identitasnya, seperti si buta sebelah, si pincang, si rabun dan Lain-lain. Cacat
itu disebutkan bukan untuk menghina orang tersebut tetapi hanya sebagai
identitas.
Keenam poin ini dikumpulkan oleh Abu Syariif dalam
sya'irnya:
الذَّمُّ لَيْسَ بِغِيبَةٍ فِي سِتَّةٍ ... مُتَظَلِّمٍ وَمُعَرِّفٍ
وَمُحَذِّرٍ
وَلِمُظْهِرٍ فِسْقًا وَمُسْتَفْتٍ وَمَنْ ... طَلَبَ
الْإِعَانَةَ فِي إزَالَةِ مُنْكَرٍ
Tidaklah tercela berbuat ghibah pada
enam tempat.
Orang yang teraniaya, sebagai sebutan
identitas dan untuk mewaspadai seseorang,
Orang yang terang-terangan berbuat
kefasikan dan orang yang minta fatwa
Dan orang yang meminta pertolongan untuk
mengatasi sebuah kemungkaran
Subulussalam, Syarh Bulughul Maram
nasehat-muslim blogpsot co id
Janganlah Saling Mendengki, Menipu, Membenci dan Mendzalimi
Nasehat Muslim
وَعَنْهُ - رَضِيَ
اللَّهُ عَنْهُ - قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ -: «لَا تَحَاسَدُوا وَلَا تَنَاجَشُوا، وَلَا تَبَاغَضُوا، وَلَا
تَدَابَرُوا، وَلَا يَبِعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ، وَكُونُوا عِبَادَ
اللَّهِ إخْوَانًا، الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ: لَا يَظْلِمُهُ، وَلَا
يَخْذُلُهُ، وَلَا يَحْقِرُهُ التَّقْوَى هَاهُنَا - وَيُشِيرُ إلَى صَدْرِهِ،
ثَلَاثَ مَرَّاتٍ - بِحَسْبِ امْرِئٍ مِنْ الشَّرِّ أَنْ يَحْقِرَ أَخَاهُ
الْمُسْلِمَ. كُلُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ حَرَامٌ: دَمُهُ، وَمَالُهُ،
وَعِرْضُهُ» أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ
1397. Dari Abu Hurairah RadhiyallahuAnhu, ia berkata,
"Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam pernah bersabda, "Janganlah kalian
saling dengki mendengki, janganlah kalian saling melakukan najasy atau penipuan,
janganlah kalian saling membenci, janganlah kalian saling berpaling dan
janganlah sebagian kalian menzhalimi sebagian yang lain. Jadilah kalian
hamba-hamba Allah yang bersaudara. Seorang muslim adalah saudara bagi muslim
lainnya. Tidak boleh ia menzhaliminya, tidak boleh menelantarkannya dan tidak
boleh menghinakannya. Takwa itu letaknya di sini. Beliau mengisyaratkan ke
dadanya sebanyak tiga kali. Cukuplah seseorang itu disebut jahat apabila ia
menghina saudaranya sesama muslim. Setiap muslim terhadap muslim lainnya haram
darahnya, hartanya dan kehormatannya." (HR. Muslim)
[Shahih: Muslim
2564]
ـــــــــــــــــــــــــــــ
[سبل
السلام]
Penjelasan Kalimat
"Dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu ia
berkata, "Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Janganlah kalian
saling hasad, janganlah kalian saling melakukan najasy atau penipuan
(dengan huruf jim dan syin) janganlah kalian saling
membenci, janganlah kalian saling berpaling dan janganlah sebagian kalian
menzhalimi sebagian yang lain (kata yabghi dengan huruf
ghin dari kata al-baghyu atau dengan huruf 'ain dari kata
al-bai'u), saudaranya sesama muslim. Jadilah kalian
hamba-hamba Allah yang bersaudara. (Kata 'ibaadallah
dinashabkan karena sebagai munaada' (yang diserukan)). Seorang muslim adalah saudara bagi muslim lainnya. Tidak boleh ia
menzhaliminya, tidak boleh menelantarkannya dan tidak boleh
menghinakannya. (Kata yahqiruhu menfathahkan huruf
mudhara'ah, mensukunkan huruf ha' yang diikuti dengan huruf qaf dan ra'.
Sebagian meriwayatkan dengan lafazh: laayukhfiiruhu dengan mendhammahkan
huruf ya' dan diikuti dengan huruf kha' dan fa', artinya tidak memungkiri janji
dan tidak mengkhianati amanah. Ia berkata, "Yang benar adalah yang pertama
yaskni lafazh laa yahqiruhu)." Takwa itu letaknya di
sini. Beliau mengisyaratkan ke dadanya sebanyak tiga
kali. Cukuplah seseorang itu disebut jahat apabila ia menghina saudaranya
sesama muslim. Setiap muslim terhadap muslim lainnya haram darahnya, hartanya
dan kehormatannya." 'Hadits riwayat Muslim.
Tafsir Hadits
Hadits di atas mengandung beberapa perkara yang dilarang oleh
syariat:
1.
Kata tahaasadu adalah menurut
timbangan (wazan) tafaa'alu artinya saling melakukan antara dua orang.
Yakni saling dengki-mendengki antara dua orang. Dari sini dapat diketahui bahwa
dengki yang dilakukan dari satu pihak lebih terlarang. Alasannya karena
seseorang dilarang membalas kedengkian yang ditujukan kepadanya dan bukan
termasuk bab firman Allah Ta'ala: "Dan balasan suatu kejahatan adalah
kejahatan yang serupa..." (QS. Asy-Syuura: 40) Maka akan lebih terlarang
jika dilakukan hanya dari sebelah pihak. Pengertian dengki telah berlalu
penjelasannya.
2.
Larangan jual beli dengan cara
munaajasyah dan pengertian munajasayah telah dijelaskan dalam
kitab jual-beli. Sebab terlarangnya jual beli dengan cara munajasyah ini
karena akan menimbulkan permusuhan dan kebencian antara si penjual dan si
pembeli. Diriwayatkan dengan lafazh lain dari riwayat Muwaththa' dengan lafazh
walaa tanaafasuu dari kata al-munaafasah artinya kesenangan
terhadap sesuatu atau ingin memilikinya sendirian. Dikatakan: naafastufi
syai-i munaafasatan wa nafaasan artinya aku sangat menginginkan sesuatu itu.
Larangan ini merupakan larangan cinta terhadap dunia dan cinta terhadap
sebab-sebab untuk mendapatkan bahagian dunia. Sebagaimana perkataan seorang
penyair:
Wahai orang yang cinta terhadap dunia
yang hina,
Sungguh dunia adalah jebakan yang
membunuh dan kesenangan yang amat singkat.
3.
Larangan saling membenci antara
keduabelah pihak. Dan akan lebih terlarang jika kebencian tersebut hanya berasal
dari sebelah pihak. Larangan di sini juga mencakup larangan melakukan
perkara-perkara yang dapat menimbulkan kebencian. Tidak boleh saling membenci,
kecuali jika kebencian tersebut karena Allah Ta'ala. Adapun apabila kebencian
itu karena Allah, maka hukumnya wajib. Sebab benci karena Allah dan cinta karena
Allah termasuk bahagian dari iman dan di dalam hadits tercantum bahwa keimanan
berada di seputar benci dan cinta karena Allah.
4.
Larangan saling berpaling.
Al-Khaththabi berkata, "Maknanya jangan saling mendiamkan sehingga seorang
muslim memboikot saudaranya. Kata tadaabara diambil dari istilah seorang
laki-laki membelakangi saudaranya yang lain, sehingga terlihat bagian
belakangnya." Ibnu Abdil Bar berkata, "Istilah'berpaling' diungkapkan dengan
kata saling membelakangi. Sebab apabila seseorang benci terhadap yang lain maka
ia akan berpaling dan bagi siapa yang berpaling maka ia akan membelakanginya.
Berbeda halnya jika ia mencintainya.
Pendapat lain mengatakan: janganlah salah seorang
laki-laki lebih mementingkan dirinya ketimbang orang lain. Orang yang lebih
mementingkan dirinya sendiri disebut membelakangi, karena tatkala ia
mendahulukan sesuatu untuk dirinya, ia akan membelakangi orang lain.
Al-Maazariy berkata, "Tadaabur artinya saling
bermusuhan. Di dalam kitab Al-Muwaththa', Az-Zuhri menyatakan bahwa
tadaabur artinya berpaling dari mengucapkan salam, yakni memalingkan
wajahnya dari ucapan salam. Sepertinya ia mengambil makna ini dari lafazh hadits
yang terakhir,
يَلْتَقِيَانِ
فَيُعْرِضُ هَذَا وَيُعْرِضُ هَذَا وَخَيْرُهُمَا الَّذِي يَبْدَأُ
بِالسَّلَامِ
"Ketika keduanya bertemu, yang ini
berpaling dan yang itupun berpaling. Dan sebaik-baik mereka adalah yang lebih
dahulu mengucapkan salam.”[Shahih: Al Bukhari 6077 dan
Muslim 2560]
Dari sini dapat diketahui, jika ada yang mengucapkan
salam tentu- nya tidak mungkin terjadi saling memalingkan diri.
5.
Larangan berbuat baghyi apabila
kata tersebut dengan huruf ghain. Jika menggunakan huruf 'ain maka
maknanya larangan menjual barang yang sedang dijual kepada orang lain, perkara
ini sudah dijelaskan dalam kitab jual-beli.
Ibnu Abdil Barr berkata, "Hadits ini menunjukkan haramnya
sikap saling membenci, berpaling dan memutus tali persahabatan tanpa ada alasan
syar'i serta merasa iri terhadap nikmat yang dianugerahkan Allah kepada orang
lain. Kemudian Allah memerintahkan agar bergaul dengan mereka seperti bergaul
dengan saudara kandung sendiri. Hadits tersebut juga melarang menyebarkan aib
seorang muslim, baik saat itu ia berada di tempat maupun tidak, baik muslim yang
masih hidup maupun muslim yang sudah meninggal. Setelah melarang lima hal di
atas, lantas Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam mendorong mereka dengan
sabda beliau: "Jadilah kalian hamba Allah yang saling
bersaudara."
Dari perkataan "hamba Allah" dapat diambil pengertian
bahwa di antara hak penghambaan diri kepada Allah adalah dengan melaksanakan
segala perintah-perintah-Nya."
Al-Qurthubi berkata, "Makna hadits: jadilah kalian hamba
Allah yang saling bersaudara adalah jadilah kalian laksana saudara kandung, baik
dari sisi kasih sayang, kecintaan, dalam memberi pertolongan dan nasehat. Di
dalam riwayat Muslim tercantum Lafazh tambahan: "... sebagaimana yang telah
diperintahkan Allah kepada kalian." Karena perintah dari Rasulullah
Shallallahu Alaihi wa Sallam itu adalah perintah Allah juga. Allah Ta'ala
berfirman, "Dan kami tidak mengutus seseorang Rasulullah melainkan untuk
ditaati dengan seizin Allah." (QS. An-Nisaa': 64)
Muslim juga memberi tambahan sebagai pendorong untuk semakin
mempererat hubungan persaudaraan di antara sesama muslim dengan sabda beliau:
"Seorang muslim merupakan saudara bagi muslim yang lain."
Lantas Imam Muslim meyebutkan di antara hak seorang muslim
terhadap muslim yang lain adalah tidak boleh menzhalimi saudaranya. Telah
berlalu pembahasan tentang masalah zhalim beserta pengharamannya. Kezhaliman
juga tidak boleh dilakukan terhadap orang-orang kafir. Di dalam hadits hanya
disinggung tentang orang-orang muslim karena melihat dari kemuliaannya.
Sabda beliau “Tidak boleh menelantarkannya," yakni
membiarkannya begitu saja tanpa diberi pertolongan. Artinya apabila ia meminta
pertolongan untuk menghindarkan dirinya dari suatu kemudharatan, atau untuk
meraih sebuah manfaat maka segera beri pertolongan kepadanya.
Sabda beliau,"Tidak boleh menghinanya," yakni tidak
boleh menghinakannya, bersikap sombong di hadapannya serta meremehkan dirinya.
Dalam riwayat lain tertera: laa yakhfiruhu artinya sama dengan laa
yahqiruhu.
Sabda beliau, "Ketakwaan itu letaknya di sini,"
maknanya beliau ingin mengabarkan bahwa inti ketakwaan adalah perasaan takut
kepada Allah yang meresap di dalam hati, mengagungkan-Nya dan mengikhlaskan
amalan hanya untuk diri-Nya. Hal ini sebagaimana yang ditunjukkan dalam sabda
Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam yang diriwayatkan oleh Muslim:
«إنَّ اللَّهَ لَا يَنْظُرُ إلَى
أَجْسَامِكُمْ وَلَا
إلَى صُوَرِكُمْ وَلَكِنْ يَنْظُرُ إلَى قُلُوبِكُمْ»
"Sesungguhnya Allah tidak melihat tubuh kalian dan tidak
juga melihat bentuk fisik kalian, tetapi Dia melihat hati kalian.”
Artinya balasan dan hisab berkaitan dengan apa yang ada di
dalam hati, bukan bentuk lahiriyah fisik dan amalan yang nampak. Sebab inti dari
niat itu berada di dalam hati. Telah berlalu penjelasan bahwa di dalam tubuh ini
ada sekepal daging. Jika daging itu baik, maka baik pulalah seluruh tubuh dan
apabila daging itu rusak, maka tubuh pun ikut rusak.
Sabda beliau, "Cukuplah seseorang itu disebut jahat
apabila ia menghina saudaranya sesama muslim," yakni dengan satu sifat ini
saja, seseorang sudah cukup dikatakan termasuk golongan orang-orang yang
melakukan tindak kejahatan.
Sabda beliau, "Setiap muslim terhadap muslim lainnya
haram," yakni beliau mengabarkan haram hukumnya menumpahkan darah seorang
muslim, mengambil hartanya dan merusak kehormatannya. Hal ini sudah dimaklumi
dengan pasti di dalam syariat Islam.
Subulussalam, Syarh Bulughul Maram
nasehat-muslim blogpsot co id
Langganan:
Postingan (Atom)

