Tayamum Boleh Jika Ada Udzur
Nasehat Muslim
Pertanyaan
Apakah bisa thaharah (bersuci) dengan bertayamum padahal ada air yang bisa digunakan untuk bersuci?
Jawab
Tidak boleh thaharah dengan melakukan tayamum apabila terdapat air kecuali jika mempunyai udzur, karena sesungguhnya yang wajib bersuci itu dengan air. Namun manakala ada udzur misal karena tidak ada air, atau karena takut terjadi bahaya jika menggunakan air maka boleh untuk melakukan tayamum.
Lihat : Fatawa Assyaikb Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin : http://www.ibnothaimeen.com/all/noor/article_764.shtml
Nasehat Muslim; http://nasehat-muslim.blogspot.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar