Laman

Sabtu, 24 Oktober 2015

Tanggapan terhadap Pakar Bank Syariah
















Nasehat Muslim 

Berikut tanggapan terhadap AIS penulis & pakar bank syariah Indonesia dalam sebuah tulisan tanya jawab dengan judul MHLA beliau menjawab di websitenya:

"Skema Murabahah: Bank Syariah melakukan murabahah dengan skema Developer Jual rumah ke Bank Syariah dengan akad minimal via chat (asal rukun dan syarat terpenuhi). Sah. | Selanjutnya Bank Syariah menjual rumah kepada Nasabah.

Ketika DP ya DP Nasabah kepada Bank Syariah. DP Bank Syariah kepada Developer. Minimal via chat. Lisan boleh. Tertulis apalagi. | Nasabah mau transfer DP ke Developer juga boleh. Tinggal nyatakan dulu DP itu DP Nasabah ke Bank Syariah trus Bank Syariah minta tolong ke Nasabah agar transfer langsung aja ke Developer dan DP itu adalah DP Bank Syariah ke Developer. Tinggal diatur aja minimal via chat. Lisan boleh. Tertulis lebih bagus"

TANGGAPAN:

Skema murabahah diatas mengandung masalah yang besar, dalam skema diatas bank syariah membeli properti kepada developer melalui chat, hal ini sesuatu yang mustahil developer menyerahkan properti hanya melalui chat, secara hukum Indonesia pun dengan chat properti belum dianggap bank syariah memiliki dan menguasai penuh properti tersebut, jika ada tuntutan kemudian dibawa ke pengadilan jelas properti tersebut belum menjadi milik bank syariah karena hanya bukti dengan chat tidak ada tanda tangan kedua belah pihak, tidak ada materai, tidak ada perjanjian jual beli dan sebagainya.

Nabi Muhammad shallallahu'alaihi wassalam bersabda, manibta'a tha'aaman falaa yabi'hu hatta yaqbidhahu, Barang siapa membeli makanan (suatu produk), maka janganlah menjualnya hingga dia sudah memilikinya (HR. Bukhari dan Muslim, Muttafaqun 'alaih)

Sesuai skema diatas bank syariah belum boleh mengakui properti itu miliknya hanya dengan chat dan juga belum boleh menjualnya sampai dia telah benar-benar memiliki properti itu sesuai hukum Indonesia, ini baru dinamakan bank syariah memiliki properti itu secara sah dan boleh menjualnya kepada nasabah. 

Tanggapan singkat oleh: Abdussalam Elbadr









Nasehat Muslim : www.nasehat-muslim.blogpsot.com


Tidak ada komentar:

Posting Komentar