Laman

Rabu, 23 November 2011

Apa Boleh Hancurkan Tulang Mayat Orang Kafir ?









Nasehat Muslim

Pertanyaan 

Apakah boleh menghancurkan tulang dari mayat orang kafir ?

Jawab 

Hal ini ada perincian, jika kafir dzimmi, kafir muahad atau kafir musta'man maka tidak boleh, akan tetapi jika kafir harbi (kafir yang memerangi Islam) maka tidak mengapa melakukan hal itu.

Lihat
Fatwa Syaikh Abdul Azis bin Baz
http://www.binbaz.org.sa/mat/2749








Nasehat Muslim
www.nasehat-muslim.blogpsot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar