Nasehat Muslim
Pertanyaan
Apakah boleh menghancurkan tulang dari mayat orang kafir ?
Jawab
Hal ini ada perincian, jika kafir dzimmi, kafir muahad atau kafir musta'man maka tidak boleh, akan tetapi jika kafir harbi (kafir yang memerangi Islam) maka tidak mengapa melakukan hal itu.
Lihat
Fatwa Syaikh Abdul Azis bin Baz
http://www.binbaz.org.sa/mat/2749
Nasehat Muslim
www.nasehat-muslim.blogpsot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar