Nasehat Muslim
وَعَنْ عَبْدِ
اللَّهِ بْنِ سَلَامٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ -: «يَا أَيُّهَا النَّاسُ، أَفْشُوا السَّلَامَ وَصِلُوا الْأَرْحَامَ،
وَأَطْعِمُوا الطَّعَامَ، وَصَلُّوا بِاللَّيْلِ وَالنَّاسُ نِيَامٌ، تَدْخُلُوا
الْجَنَّةَ بِسَلَامٍ» أَخْرَجَهُ التِّرْمِذِيُّ وَصَحَّحَهُ
1431. Dari Abdullah bin Sallam Radhiyallahu Anhu berkata,
"Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Wahai sekalian manusia,
sebarkanlah salam, sambunglah hubungan silaturahim, berilah makan, shalatlah
pada malam hari sewaktu orang-orang tidur, niscaya kalian akan masuk surga
dengan selamat." (HR. At-Tirmidzi dan dishahihkan olehnya)
[Shahih: At-Tirmidzi
(2485)]
ـــــــــــــــــــــــــــــ
[سبل
السلام]
Tafsir Hadits
Makna ifsyaa' dari segi bahasa adalah memperlihatkan.
Maksudnya menyebarkan salam kepada orang yang dikenal dan orang yang tidak
dikenal.
Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari hadits Abdullah
bin Amr:
«أَنَّ رَجُلًا سَأَلَ النَّبِيَّ - صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - أَيُّ الْإِسْلَامِ خَيْرٌ؟ قَالَ: تُطْعِمُ الطَّعَامَ،
وَتَقْرَأُ السَّلَامَ عَلَى مَنْ عَرَفْت وَمَنْ لَمْ تَعْرِفْ»
bahwasanya seorang laki-laki pernah bertanya kepada
Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, "Wahai Rasulullah, amalan apa dalam
Islam yang paling baik?" Beliau Shallallahu Alaihi wa Sallam menjawab, "Kamu
memberikan makanan kepada orang lain dan mengucapkan salam kepada orang yang
kamu kenal dan yang tidak kamu kenal. [shahih, Al-Bukhari
(12) dan Muslim (39)]
Dalam memberikan salam hendaknya ucapan tersebut terdengar
oleh orang yang diberi salam. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam Kitab Adab
Al-Mufrad dengan sanad yang shahih dari Ibnu Umar Radhiyallahu Anhuma, ia
berkata, "Apabila kamu mengucapkan salam maka perdengarkanlah ucapan salammu,
sebab hal itu merupakan penghormatan yang datang dari Allah."
An-Nawawi berkata, "Paling tidak orang yang mengucapkan salam
harus memperdengarkan ucapannya tersebut kepada orang yang diberi salam. Jika
tidak, berarti ia belum melaksanakan sunnah. Jika ia ragu apakah suaranya sudah
terdengar ataukah belum, maka ia harus memperjelas ucapan salamnya. Apabila ia
memasuki tempat yang penghuninya sebagian sedang teijaga dan sebagian lagi
sedang tidur, maka sunnahnya ia mengucapkan salam dengan suara yang dapat
didengar oleh orang yang sedang terjaga dan tidak sampai membangunkan orang yang
sedang tidur sebagaimana yang tercantum dalam hadits yang diriwayatkan oleh
Muslim dari Al-Miqdaad: Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam pernah datang
pada malam hari, lalu beliau mengucapkan salam dengan suara yang dapat didengar
oleh orang yang sedang terjaga dan tidak sampai membangunkan orang yang sedang
tidur. Jika beliau berpapasan dengan sekelompok orang maka beliau mengucapkan
salam kepada mereka semua. Makruh hukumnya mengucapkan hanya untuk orang-orang
tertentu saja, karena itu akan menimbulkan persengketaan. Islam mensyariatkan
ucapan salam untuk menumbuhkan perasaan cinta dan untuk mempersatukan hati.
Diriwayatkan oleh Muslim dari hadits Abu Hurairah
Radhiyallahu Anhu bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,
"Maukah kalian aku beritahu tentang sesuatu yang akan membuat kalian saling
mencintai? Sebarkanlah salam!"
Disyariatkan mengucapkan salam ketika hendak bangkit dari
majlis sebagaimana disy ariatkannya mengucapkan salam ketika masuk dalam suatu
majlis. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh An- Nasa'i dari Abu
Hurairah Radhiyallahu Anhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam
bersabda,
«إذَا قَعَدَ
أَحَدُكُمْ فَلْيُسَلِّمْ وَإِذَا قَامَ فَلْيُسَلِّمْ فَلَيْسَتْ الْأُولَى
أَحَقَّ مِنْ الْآخِرَةِ»
"Apabila salah seorang kalian duduk (di suatu majlis)
hendaklah ia mengucapkan salam dan jika ia bangkit (hendak meninggalkan majlis)
maka hendaklah ia mengucapkan salam. Tidaklah salam yang pertama lebih utama
dari pada salam yang kedua."
Makruh hukumnya atau haram hukumnya mengucapkan salam hanya
dengan memberikan isyarat atau dengan anggukan kepala berdasarkan hadits yang
diriwayatkan oleh An-Nasa'i dengan sanad yang baik dari Jabir Radhiyallahu Anhu
bahwasanya Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,
«لَا تُسَلِّمُوا تَسْلِيمَ الْيَهُودِ فَإِنَّ
تَسْلِيمَهُمْ بِالرُّءُوسِ وَالْأَكُفِّ»
"Janganlah kalian memberikan salam seperti salamnya orang
Yahudi. Karena orang Yahudi memberikan salam dengan isyarat tangan dan anggukan
kepala.” [hasan, Shahih Al-Jami'
(3727)]
Hukum ini dikecualikan ketika mengerjakan shalat. Dalam
beberapa hadits tercantum bahwa apabila ada yang mengucapkan salam kepada
Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam sementara beliau sedang shalat, maka
beliau menjawabnya dengan isyarat. Pembahasan masalah ini telah kami jelaskan
pada Bab Syarat Sahnya Shalat. Jika tempatnya berjauhan, tidak mungkin untuk
memperdengarkan ucapan salam, maka dibolehkan dengan menggunakan isyarat.
Ibnul Daqiq berkata, "Perintah untuk menyebarkan salam
dijadikan dalil bagi pendapat yang mengatakan bahwa memulai ucapan salam itu
hukumnya wajib. Pendapat ini dibantah: jika memulai ucapan salam itu hukumnya
fardhu 'ain, maka akan menyulitkan kaum muslimin, sementara syariat itu ringan
dan mudah untuk diamalkan. Atas alasan ini, maka hukum memulai salam hukumnya
mustahab."
An-Nawawi berkata, "Mengucapkan salam kepada orang yang tidak
dikenal menunjukkan keikhlasan amal karena Allah dan menunjukkan sikap rendah
hati. Menyebarkan salam merupakan salah satu dari syiar dari umat Muhammad
Shallallahu Alaihi wa Sallam."
Ibnu Baththal berkata, "Mengucapkan salam kepada orang yang
tidak dikenal merupakan pembuka percakapan guna menciptakan suasana akrab,
sehingga menumbuhkan persaudaraan di antara sesama orang-orang mukmin dan untuk
menghapuskan kerenggangan antara yang satu dengan yang lainnya.
Mengenai silaturrahmi dan memberikan makanan telah
dibicarakan secara panjang lebar. Memberi makan di sini mencakup semua orang
yang wajib ia beri nafkah dan orang yang harus ia beri makan walaupun kebiasaan
itu ditmjau dari sisi adat dan tradisi masyarakat. Seperti memberi sedekah
kepada orang yang meminta makanan dan lain-lain. Makna perintah di dalam hadits
adalah melakukannya lebih utama daripada meninggalkannya. Dengan demikian
hukumnya mencakup hukum wajib dan mandub (sunnah).
Perintah untuk melaksanakan shalat malam pada sabda beliau,
"laksanakanlah shalat malam," ada yang menafsirkan bahwa maksudnya adalah
shalat Isya' dan yang dimaksud dengan sabda beliau, "sewaktu orang-orang
tidur," adalah orang Yahudi dan Nashrani, karena mereka tidak shalat pada
saat itu. Di samping itu, shalat malam di sini juga mencakup shalat sunnah pada
malam hari.
Sabda beliau, "niscaya kalian akan masuk jannah dengan
selamat," adalah pemberitahuan bahwa semua ini merupakan amalan yang dapat
memasukkan seseorang ke dalam surga. Dan shalat malam merupakan sebab seorang
hamba mendapatkan taufiq dari Allah Ta'ala dan sebab terhindarnya dari
perbuatan-perbuatan yang dapat membuatnya celaka serta mendapatkan husnul
khatimah (menutup usia dengan cara yang baik).
Subulussalam, Syarh Bulughul Maram
nasehat-muslim blogpsot co id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar