Shalat Sunnah Tapi Shalat Wajib akan Mulai, Bagaimana?
Nasehat Muslim
Pertanyaan
Ada seseorang yang masuk masjid untuk melaksanakan shalat sunnah dzuhur, saat dia bertakbir ternyata shalat akan ditegakkan, apakah memutus shalat sunnah atau menyempurnakannya? kami meminta penjelasan hal ini.
Jawab
Apabila shalat sunnah akan didirikan dan sebagian jama'ah sedang melakukan shalat tahiyatul masjid maka yang disyariatkan adalah memutus shalat sunnah dan bersiap untuk melaksanakan shalat wajib.
Nabi Muhammad shalallahu'alaihi wassalam bersabda artinya, apabila didirikan shalat maka tidak ada shalat kecuali shalat wajib (HR. Muslim).
Sebagian ulama berkata hendaknya meringankan shalat sebagaimana firman Allah ta'ala, artinya, Wahai orang yang beriman taatilah Allah dan taatilah rasul dan jangan kalian batalkan amal-amal kalian (QS. Muhammad ; 33) dan hadist dibawa pada kondisi orang yang shalat setelah iqomah .
Dan pendapat yang benar adalah yang awal (yaitu membatalkan shalat sunnah untuk mempersiapkan diri shalat wajib), karena bersifat umum dari dua keadaan karena hadist tersebut bahwa Nabi Muhammad shalallahu'alaihi wassalam melihat lelaki shalat dan muadzin mengumandangkan iqomah.
Ayat adalah bersifat umum dan hadist bersifat khusus, dan dalam ushul fiqih dan musthalahul dalil khusus atas dalil yang umum.
Akan tetapi jika iqamat dan dia sudah ruku' pada rakaat kedua (sudah hampir selesai) maka tidak mengapa jika menyempurnakan shalat sunnah manakala perkiraan shalat wajib belum akan didirikan, wallahu waliyuttaufiq.
Nasehat Muslim http://nasehat-muslim.blogspot.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar