Nasehat Muslim
Pertanyaan
Ada wanita yang aslinya nasrani menikah dengan lelaki muslim dinegeri kami, dan setelah itu wanita tersebut berubah menjadi ateis (tidak mempercayai adanya Allah ta'ala), tidak beriman kepada Allah, juga tidak beragama (yahudi nasrani) bolehkah lelaki muslim menikah dengan mereka?
Jawab
Jika dia wanita nasrani yang kemudian menjadi seorang atheis maka tidak boleh menikah dengan wanita demikian, namun jika wanita itu tetap nasrani maka boleh lelaki muslim menikah dengan wanita ahlu kitab (yahudi dan nasrani).
Adapun jika wanita ahlu kitab (yahudi dan nasrani) berpindah menjadi seorang atheis maka tidak boleh lelaki muslim menikah dengan wanita demikian karena wanita itu musyrik bukan lagi ahlu kitab.
Lihat, Fatwa Syaikh Bin Baz :http://binbaz.org.sa/mat/4115
www.nasehat-muslim.blogpsot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar