Laman

Senin, 07 Januari 2013

Wajib Isteri Taat Suami dalam Hal Baik, Bukan Hal Buruk

 
 
 
 
 
 
Nasehat Muslim 
Pertanyaan 
 Apabila isteri marah kepada suaminya karena masalah duniawi, memutusnya dalam berhubungan dan mendiamkannya, pada jangka waktu tertentu pada beberapa hari, apa hukum hal itu? apakah hal itu termasuk hak-hak suami atas isterinya? 
 Jawab
 Wajib atas isteri untuk mendengar dan taat kepada suaminya dalam hal yang baik, dan tidak boleh baginya mendiamkan suaminya kecuali dengan apa yang disyariatkan.
 Begitu pula bagi suami untuk bergaul dengan isterinya dengan cara yang baik, dan tidak mendiamkannya kecuali sebagaimana yang dituntunkan syariat.
 Allah ta'ala berfirman, artinya, "dan pergaulilah para isteri dengan cara yang baik" (QS.Annisa : 19)
Allah ta'ala berfirman, artinya, "dan bagi mereka para isteri sebagaimana atas mereka dengan cara yang baik, dan bagi lelaki atas mereka (kedudukan) beberapa derajat" (QS.Albaqarah:228) 
Nabi Muhammad shalallahu'alaihi wassalam, bersabda, artinya, perlakukanlah wanita dengan kebaikan (HR.Albukhari, 4787)

 Wallahu waliyuttaufiq.
Lihat Fatwa  : Fatwa Syaikh Bin baz Arab Saudi :  http://www.binbaz.org.sa/mat/1664





Nasehat Muslim; http://nasehat-muslim.blogspot.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar