Nasehat Muslim
Pertanyaan
Apa hukum menamai seorang wanita pemilik toko dengan khurul'iyn (Bidadari Surga) ?
Tidak boleh menamai wanita pemilik toko dengan khurul'iyn (bidadari surga yang bermata jeli), karena nama ini hanya khusus untuk wanita penghuni Surga.
Maka tidak boleh nama khurul'iyn (Bidadari Surga) ini digunakan untuk selain wanita penghuni Surga.
Allah ta'ala berfirman dalam mensifati wanita penghuni Surga, "Bidadari Surga yang bermata jeli laksana mutiara yang tersimpan baik (QS. Alwaqi'ah:22-23)
Wa billahi taufiq washalallahu'ala nabiyina muhammad wa'ala alihi washahbihi wassalam.
Lihat : Fatwa Komite Tetap untuk Pembahasan Ilmiah Dan Fatwa
(Ketua - Assyaikh Abdul azis alu syaikh : http://www.alifta.com/Fatawa/NewFatawaContent.aspx?ID=3&GroupNumber=1
Nasehat Muslim : www.nasehat-muslim.blogpsot.com
kalau saudara menyatakan gak boleh harap diberikan dalil yang menyatakan ketidak bolehan tersebut jangan asal bilang gak boleh aja.. trim
BalasHapus