Nasehat Muslim
الأصل في الأسماء الإباحة ، فلا يحظر منها إلا ما كان محظورا بالشرع ، كالأسماء المعبدة لغير الله ، والأسماء القبيحة ، والأسماء
التي يختص بها أهل الديانات الأخرى ، ونحو ذلك .
Kaidah dasar dalam pemberian nama adalah boleh, tidak ada larangan dalam pemberian nama kecuali apa yang dilarang syariat, seperti nama yang maknanya menyembah selain Allah, nama yang buruk, dan nama yang dikhususkan oleh agama lain
Lihat fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Almunajjid: http://islamqa.info/ar/230390
Nasehat Muslim:
www.nasehat-muslim.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar