Nasehat Muslim
يا أَيُّهَا الَّذينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ أُحِلَّتْ لَكُمْ بَهيمَةُ الْأَنْعامِ إِلاَّ ما يُتْلى عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّي الصَّيْدِ وَ أَنْتُمْ حُرُمٌ إِنَّ اللَّهَ يَحْكُمُ ما يُريدُ
(Surat Al-Maaidah, ayat 1)
|'Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu'|: akad yaitu janji, memenuhi janji Allah yaitu menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya, memenuhi janji manusia seperti perjanjian kerjasama bisnis, akad nikah, perjanjian kerja dan perjanjian secara umum
|'Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu, dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang ihram (haji atau umroh)'|: dihalalkan binatang ternak seperi unta, kambing, sapi kecuali bangkainya, darahnya, babi, yang disembelih atas nama selain Allah, yang mati tercekik, yang mati dipukul dan yang mati jatuh, serta ketika ihram tidak boleh berburu binatang
|'Sesungguhnya Allah menetapkan hukum- hukum menurut yang dikehendaki- Nya'|: Hanya Allah yang berhak menetapkan segala perkara yang diperintahkan dan dilarang.
Lihat: tafsir Alqur'an ibnu katsir
Nasehat Muslim : www.nasehat-muslim.blogpsot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar