Melakukan suap untuk seperti mempermudah suatu urusan bathil adalah perkara yang bahaya
dan dosa serta mendapatkan laknat.
“Rasulullah shalallahu’alaihi wasallam melaknat pemberi suap dan penerimanya.”
(HR Abu Dawud 3582, At Tirmidzi 1386, Ibnu Majah 2401, Ahmad 6689 dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Misykat Al-Mashobih 3753)
Maka jauhi suap.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar