Jumat, 10 September 2010
Hukum Meninum Khamr
Khamr apapun bentuknya adalah haram, yang memabukkan, yang menghilangkan akal penyebab timbulnya berbagai keonaran, kebrutalan, perkelahian, permusuhan, kejahatan dan berbagai tindakan tercela yang mengerikan tentu merupakan sesuatu yang buruk dan Allah serta rasul-Nya pun telah mengharamkannya.
(إِنَّ اللهَ وَرَسُوْلَهُ حَرَّمَ بَـيْعَ الْـخَمْرِ )
"Sesungguhnya Allah dan RasulNya mengharamkan jual-beli khamr
(minuman keras, segala sesuatu yang memabukkan)
[ HR al Bukhari, 2/779 no. 2121; Muslim, 3/1207 no. 1581]
Maka Allah dan rasul-Nya pun mengharamkan jualbeli sesuatu yang haram penyebab berbagai keburukan, demikian jual beli khamr adalah haram
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar