Bangkai sesuatu yang busuk, najis, menjijikkan, berbau tidak sedap, tempat bakteri mikroba sumber penyakit dan memakannya beresiko sangat berbahaya adalah sesuatu yang Allah dan rasul-Nya telah mengharamkan.
(( إِنَّ اللهَ وَرَسُوْلَهُ حَرَّم ..الْـمَيْـتَةِ ))
"Sesungguhnya Allah dan RasulNya mengharamkan jualbeli .. bangkai .. ”
[HR al Bukhari, 2/779 no. 2121; Muslim, 3/1207 no. 1581; ]
Dan jual beli bangkai pun telah Allah dan rasul-Nya haram.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar