Orang yang berilmu agama tentu tidak sama dengan orang yang bodoh dari ilmu agama, karena berilmu akan mengetahui jalan yang baik dan benar bagi dunia dan akhiratnya.
Allah berfirman : "Katakanlah adakah sama orang yang mengetahui dan orang yang tidak mengetahui" (surat az-zumar:9).
Memahami dan mengetahui hal-hal dalam agama yang Allah memerintahkan untuk dijalankan dan yang Allah melarangnya, maka hal ini hukumnya adalah wajib.
Sedangkan yang selebihnya dari selain itu maka hukumnya wajib kifayah.
(Referensi Buku : Majmu' fatawa Ibnu Taymiah, 27/80)
abu musa
www.nasehat-muslim.blosot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar