Nasehat Muslim.
Tentang diperbolehkan jual beli telah disyariatkan dalam al-qur'an, assunnah dan ijma'
Allah berfirman, artinya,
"Allah telah menghalalkan jual beli dan telah mengharamkan riba"
(QS.Al-baqarah:275)
(QS.Al-baqarah:275)
Ayat ini membantah atas orang yang mengatakan jual beli itu sama dengan riba, dalam Jual beli itu saling timbal balik memberi dan menerima, dan adapun riba hanya mengambil tidak memberi barang, dan riba itu memudharatkan seta merugikan salah satu pihak, dan adapun keuntungannya sebenarnya adalah kerugian
Allah berfirman, artinya,
”Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah"
(QS al-Baqarah (2): 276)
Dan riba itu mudharat, sedangkan jual beli itu maslahat untuk semua. Berselisih para ulama tentang alif lam dalam al-bay' (jual beli) sebagaimana ayat " Allah telah menghalalkan jual beli" , maka berkata sebagian ulama bahwa alif lam dalam kaidah bahasa arab termasuk dalam alif lam istigraq yaitu maksudnya menyeluruh, artinya seluruh jual beli itu halal bagi manusia, kecuali yang dikecualikan oleh syariat.
(referensi, min fiqh muamalah, Dr. shalih bin fauzan, riyadh, 1422 H)
nasehat muslim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar