Nasehat Muslim
Pertanyaan
Bagaimana hukum orang yang mengambil sebab tapi tidak bertawakal pada Allah ta'ala ?
Dan bagaimana hukum orang yang bertawakal pada Allah ta'ala tapi tidak ambil sebab ?
Jawab
Wajib bagi tiap muslim untuk bertawakal kepada Allah ta'ala dan mengambil sebab yang bermanfaat dalam usahanya.
Tidak boleh meninggalkan sebab dengan alasan bertawakal pada Allah subhanahu wata'ala, tidak boleh seorang muslim meniadakan salah satu dari kedua hal ini.
Allah subhanahu wata'ala telah mensyariatkan bagi tiap muslim untuk bertawakal dan mengambil sebab-sebab yang bermanfaat dalam usahanya.
Lihat
Fatawa Komite Tetap Kajian Ilmiah dan Fatwa Arab Saudi
www.nasehat-muslim.blogpsot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar