Laman

Senin, 24 Oktober 2011

Hukum Perayaan Ulang Tahun dalam Tinjauan Syariat Islam













Nasehat Muslim

Pertanyaan 


Bagaimana hukum ulang tahun secara tinjauan syar'i ?



Jawab

Tidak boleh membuat acara untuk peringatan hari raya ulang tahun untuk seseorang (hari raya yang boleh diperingati orang Islam setiap tahun hanya idul fitri dan idul adha -penj), maka hal itu adalah bid'ah.



Nabi Muhammad shalallahu'alaihi wassalam bersabda, artinya
Barangsiapa mengadakan suatu ajaran yang baru dalam agama ini yang tidak ada tuntunannya (dari al-qur'an dan assunnah) maka hal itu tertolak
(HR. Bukhari)


Dan perayaan ulang tahun ini merupakan amalan meniru-niru orang -orang kafir (yang terlarang).


Nabi Muhammad shalallahu'alaihi wassalam bersabda, artinya
Barangsiapa meniru suatu kaum maka dia termasuk golongan itu
(HR. Ahmad)


Washalallahu'ala nabiyina muhammad wa'ala alihi wassalam.



Lihat

Fatawa Komite Tetap Kajian Ilmiah dan Fatwa Arab Saudi

















Nasehat Muslim
www.nasehat-muslim.blogpsot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar