Laman

Minggu, 20 November 2011

Merokok adalah Haram (Rugi Agama, Dunia & Kesehatan)
















Nasehat Muslim 

Pertanyaan

Dimasjid kami ada orang yang berada disana dalam dua empat jam, mereka merokok pada ruangan yang ada dimasjid, dan apa nasihat pada mereka terhadap hal ini?

Jawab

Tidak boleh merokok didalam masjid maupun di ruangan yang ada dimasjid, karena merokok hukumnya adalah haram (karena bisa merusak/membunuh diri dan orang lain).
BahkanNabi muhammad shalallahu'alaihi wassalam telah melarang orang yang selesai memakan bawang merah maupun putih masuk kemasjid.
Maka tentu orang yang merokok lebih dilarang masuk masjid.

Diketahui bahwa bawang merah maupun putih adalah makanan yang halal akan tetapi menimbulkan bau yang mengganggu, maka Nabi Muhammad shalallahu'alaihi wassalam melarang orang yang baru saja memakannya masuk masjid (agar tidak mengganggu orang yang beribadah) sebelum dia menghilangkan bau yang tidak enak.
Oleh karena itu, orang yang memakan bawang merah dan putih yang halal saja tidak boleh masuk masjid, maka bagaimana lagi dengan orang yang mengkonsumsi rokok yang haram dan buruk serta bahkan rokok itu berbahaya bagi diri pelaku maupun orang sekitarnya.

Maka wajib memperingatkan mereka agar tidak merokok didalam ruangan yang ada dimasjid.

Dan hendaklah diperingatkan untuk tidak merokok dimanapun dan kapanpun, karena rokok adalah haram dan sesuatu yang bahaya.
Orang merokok akan mengalami kerugian didalam agamanya (karena membunuh diri adalah haram), rugi dunianya (menyia-nyiakan harta), juga kesehatannya, juga mencelakakan dirinya.

Semoga Allah memberikan hidayah pada umat islam.



Lihat

Fatwa Syaikh Abdul Azis bin Baz
http://binbaz.org.sa/mat/266








Nasehat Muslim
www.nasehat-muslim.blogpsot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar