Nasehat Muslim
Pertanyaan
Saya banyak melakukan safar dengan kereta menempuh waktu yang lama hingga melewati dua atau tiga waktu shalat, karena sempitnya tempat diatas kereta saya tidak mendapatkan tempat untuk melakukan shalat, apakah saya menjamak shalat dengan jamak taqdim atau jamak takhir, atau menjamak shalat dengan posisi duduk ?
Jawab
Bagi setiap muslim yang bepergian dengan menggunakan kereta maka wajib untuk tetap shalat pada waktunya.
Bagi yang bersafar maka boleh melakukan jamak antara dzuhur dan ashar, antara maghrib dan isya' dalam waktunya.
Dan shalat boleh dalam keadaan duduk atau berdiri, apabila tidak mampu ruku atau sujud dengan sempurna maka sujud dilakukan lebih rendah dari ruku'.
Allah ta'ala berfirman, artinya
"Bertaqwalah semampu kalian"
(QS. at-taghabun : 16)
Dan wajib bagi orang yang shalat dengan duduk menunaikan shalat dalam tempat yang baik dan ditunaikan dalam waktunya.
Semoga Allah memberi taufik kepada kaum muslim.
Wallahu a'lam.
Lihat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar