Nasehat Muslim
Pertanyaan
Kami mempunyai sejumlah dana yang ditabung di salah satu bank ribawi (bank yang menerapkann konsep riba yang haram, misal bunga bank, dsb) karena untuk keamanan, bolehkah hal tersebut? kami meminta penjelasan, jazakumullah khair
Jawab
Tidak boleh bagi anda menyimpan uang di bank ribawi walaupun anda berniat tidak akan mengambil bunga, karena hal itu sama saja dengan tolong menolong dalam dosa dan permusuhan, dan Allah ta'ala telah melarang hal itu.
Akan tetapi jika tidak menyimpan di bank menimbulkan kemudharatan (bahaya), dan tidak ada tempat menyimpan selain dari bank, maka tidak mengapa menyimpan di bank jika ada bahaya.
Allah ta'ala berfirman, artinya
"Padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa bagi kalian"
(QS. Al-an'am : 119)
Namun jika sudah ada lembaga penyimpanan uang yang tidak menerapkan konsep ribawi maka tidak boleh lagi menyimpan di bank ribawi karena sama saja tolong menolong dalam dosa.
Wabillahi taufiq, Washalallahu'ala nabiyina muhammad wa'ala alihi wassalam.
Lihat
Fatwa Syaikh Bin Baz
www.nasehat-muslim.blogpsot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar