Laman

Senin, 12 Desember 2011

Bolehkah Menabung di Bank ?

















Nasehat Muslim

Pertanyaan 


Kami mempunyai sejumlah dana  yang ditabung di salah satu bank ribawi (bank yang menerapkann konsep riba yang haram, misal bunga bank, dsb) karena untuk keamanan, bolehkah hal tersebut? kami meminta penjelasan, jazakumullah khair



Jawab

Tidak boleh bagi anda menyimpan uang di bank ribawi walaupun anda berniat tidak akan mengambil bunga, karena hal itu sama saja dengan tolong menolong dalam dosa dan permusuhan, dan Allah ta'ala telah melarang hal itu.

Akan tetapi jika tidak menyimpan di bank menimbulkan kemudharatan (bahaya), dan tidak ada tempat menyimpan selain dari bank, maka tidak mengapa menyimpan di bank jika ada bahaya.

Allah ta'ala berfirman, artinya
"Padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa bagi kalian"
(QS. Al-an'am : 119)

Namun jika sudah ada lembaga penyimpanan uang  yang tidak menerapkan konsep ribawi maka tidak boleh lagi menyimpan di bank ribawi karena sama saja tolong menolong dalam dosa.

Wabillahi taufiq, Washalallahu'ala nabiyina muhammad wa'ala alihi wassalam.

Lihat 
Fatwa Syaikh Bin Baz






Nasehat Muslim
www.nasehat-muslim.blogpsot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar