Nasehat Muslim
Pertanyaan
Apabila saya masuk masjid (untuk mengikuti shalat jama'ah) dan ternyata saya mendapati Imam sudah ruku' ataupun sujud, maka apakah saya memulai shalat dengan membaca iftitah dalam keadaan ini atau mencukupkan iftitahnya Imam?
Jawab
Apabila anda mendapati (Imam) dalam keadaan ruku' maupun sujud maka bertakbirlah dan masuk kedalam shalat maka tidak perlu anda untuk membaca iftitah.
Lihat
Fatwa Syaikh Abdullah Azis bin Abdullah bin Baz
(Semasa hidup)
(Semasa hidup)
Rektor Univeristas Islam Madinah Saudi Arabia
Nasehat Muslim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar