Adapun yang sunnah yaitu diam saat khutbah (jum'at) dan meninggalkan bersiwak serta seluruh amalan kesia-siaan yang merusak dari saat mulai khutbah hingga berakhirnya mengamalkan dalil dari hadist shahih tentang hal ini.
Akan tetapi seorang yang masuk masjid maka melaksanakan shalat tahiyatul masjid terlebih dahulu sebelum duduk.
Nabi Muhammad bersabda, artinya, jika salah seorang dari kalian mendatangi hari jum'at (shalat jum'at) dan imam berkhutbah maka shalatlah dua rakaat (HR. Al-Bukhari Nomor 1100)
: Mufti Arab Saudi (Syaikh Bin Baz) http://binbaz.org.sa/mat/1314
Tidak ada komentar:
Posting Komentar