Bolehkah Mengubur Banyak Mayat secara Bersama dalam Satu Lubang ?
Nasehat Muslim
Pertanyaan
Dinegeri kami ada suatu adat yaitu jika seorang manusia meninggal dunia maka ditempatkan di kubur karib kerabatnya jika telah berlalu setahun atau lebih, apa hal ini benar?
Jawab
Pertanyaan hal ini bersifat umum, jika maksud penanya adalah mayat yang baru dikubur bersama mayat yang lama maka tidak boleh, akan tetapi dikubur ditempat tersendiri.
Tidak boleh mengubur mayat baru bersama mayat lama kecuali karena darurat, jika karena darurat, atau karena takut, atau karena banyaknya mayat maka tidak terlarang mengubur mereka secara bersama sebagaiman Nabi Muhammad shalallahu'alaihi wassalam saat terjadinya perang uhud.
Namun jika tidak ada darurat, maka wajib mengubur mayat dalam lubang yang terpisah satu dengan lainnya, sebagaimana ini adalah sunnah yang diikuti, ini dilakukan dalam masa Nabi Muhammad shalallahu'alaihi wassalam.
Adapun jika maksud penanya adalah mayat dikubur ditempat yang disiapkan untuk saudaranya maka hal ini tidak mengapa dengan izin saudaranya.
Lihat
Fatwa Syaikh Abdullah Azis bin Abdullah bin Baz
Semasa hidup Rektor Univeristas Islam Madinah & Ketua Mufti Saudi Arabia http://binbaz.org.sa/mat/14121
Nasehat
Muslim
http://nasehat-muslim.blogspot.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar