Haram Melihat Gambar Wanita untuk Nikmat-nikmat
Nasehat Muslim
Pertanyaan
Apakah melihat gambar wanita (bukan mahram) yang ada dikoran maupun majalah seperti hukum melihat wanita dijalanan maupun di suatu tempat ?
Jawab
Melihat gambar wanita (bukan mahram) dikoran ataupun selainnya dalam rangka untuk bernikmat-nikmat ataupun untuk melihat kecantikannya, maka ini adalah sarana menuju pada yang haram sehingga hal ini diharamkan.
Hal tersebut karena sebuah sarana hukumnya adalah sebagaimana hukum tujuan.
Lihat Fatwa : Fatwa Komite Tetap Pembahasan Ilmiah dan Fatwa Arab Saudi : http://alifta.net/Fatawa/FatawaChapters.aspx?View=Page&PageID=258&PageNo=1&BookID=12
Nasehat Muslim; http://nasehat-muslim.blogspot.com/
http://jihadbukankenistaan.com/
BalasHapus