Laman

Selasa, 28 Februari 2012

Haram Melihat Gambar Wanita untuk Nikmat-nikmat

 
 
 
 
 
 

Nasehat Muslim
Pertanyaan
 Apakah melihat gambar wanita (bukan mahram) yang ada dikoran maupun majalah seperti hukum melihat wanita dijalanan maupun di suatu tempat ?
Jawab  
Melihat gambar wanita (bukan mahram) dikoran ataupun  selainnya dalam rangka untuk bernikmat-nikmat ataupun untuk melihat kecantikannya, maka ini adalah sarana menuju pada yang haram sehingga hal ini diharamkan.
Hal tersebut karena sebuah sarana hukumnya adalah  sebagaimana hukum tujuan.
 
Lihat Fatwa  : Fatwa Komite Tetap Pembahasan Ilmiah dan Fatwa Arab Saudi : http://alifta.net/Fatawa/FatawaChapters.aspx?View=Page&PageID=258&PageNo=1&BookID=12
  
   
 

Nasehat Muslim; http://nasehat-muslim.blogspot.com/

1 komentar: