Laman

Rabu, 29 Februari 2012

Tidak Boleh Wanita Menikah Kecuali dengan Izin Walinya ?







Nasehat Muslim
Pertanyaan
Apakah boleh seorang gadis perawan menikah tanpa dengan izinnya walinya ? dan apa hukum syariat tentang hubungan persahabatan antara pemuda dan pemudi melalui telepon maupun pesan singkat ? 
Jawab  
Tidak boleh bagi seorang gadis perawan untuk melakukan pernikahan tanpa dengan izin dari walinya, inilah yang benar, akan tetapi tidak boleh bagi seorang ayah menolak seorang lelaki shalih yang akan melamar anaknya.
Nabi Muhammad shalallahu'alaihi wassalam bersabda, artinya, Barangsiapa (lelaki) yang datang pada kalian yang kalian ridhai agamanya dan amanahnya, maka nikahkanlah (dengan anak perempuan kalian), jika kalian tidak melakukan hal itu maka akan terjadi fitnah dibumi dan kerusakan yang besar (HR. at-Tirmidzi, Ibnu Majah dalam Sunan, dan Al-hakim dalam Mustadrak, Al-baihaqi dalam Sunan Al-kubra)
Dan tidak selayaknya seorang gadis memaksakan diri untuk menikah dengan seorang yang tidak diridhai oleh orangtuanya, karena orang tua mempunyai pertimbangan yang lebih jauh  tentang hal itu, dan karena anak gadis sering tidak mengetahui bahwa justru akan lebih baik jika dia tidak menikah dengan seseorang sesuai pertimbangan orang tuanya.
Allah ta'ala berfirman, artinya, "Dan boleh jadi engkau menyukai sesuatu akan tetapi hal itu adalah buruk bagi kalian" (QS. Albaqarah ; 216)
Maka bagi anda untuk berdoa kepada Allah ta'ala dan shalat istikharah untuk mendapatkan yang baik.
Dan tidak boleh bagi seorang gadis (pemudi) melakukan hubungan khusus dengan seorang pemuda baik itu melalui telepon maupun selainnya karena hal ini akan menyebabkan terjerumus dalam kemaksiatan, dan menjadikan pemudi hilang rasa malunya dan banyak akibat buruk lainnya.
Lihat Fatwa  : Fatwa Syaikh DR. shalih bin fauzan Al-fauzan http://www.al-forqan.net/fatawa/1054.html  
   
 

Nasehat Muslim; http://nasehat-muslim.blogspot.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar