Apa hukum membersihkan (gigi) dengan siwak untuk mayat ?
Jawab
Saya tidak mengetahui sumber asal dari perbuatan tersebut, adapun saat memandikan mayat pada saat bagian mulut maka tidak masalah menggunakan siwak seperti pada orang hidup.
Lihat Fatwa : Fatwa Syaikh Bin Baz http://binbaz.org.sa/mat/2553
Tidak ada komentar:
Posting Komentar