Apa hukum orang yang biasa melakukan onani atau masturbasi dengan berkata ia melakukan itu karena takut terjerumus zina? dan juga apa hukum orang yang melakukan perbuatan kaum luth yaitu homo seksual sesama lelaki? apa hukum orang yang mensodomi hewan? apa hukum syar'i yang wajib bagi mereka semua?
Haram bagi muslim melakukan onani atau masturbasi, Allah ta'ala berfirman tentang sifat orang mukmin, "dan mereka orang beriman terhadap kemaluan mereka menjaganya, kecuali kepada isteri-isteri mereka atau budak-budak mereka maka hal itu tidak salah, dan barangsiapa mencari yang dibelakang hal itu maka mereka itu orang yang melanggar" (QS. Al-mukminun : 5-7)
Adapun perilaku kaum luth yaitu homo seksual sesama lelaki maka hal ini termasuk dosa besar, dan Allah ta'ala telah mencela hal ini dalam banyak ayat mengenai kemungkaran yang besar tersebut, dan Allah ta'ala telah mengabarkan bahwa hal ini adalah kekejian yang belum pernah dilakukan siapapun sebelum kaum luth itu, dan Allah mengadzab mereka atas kekafiran , kesesatan, kemungkaran yang sangat besar oleh kaum luth, serta Allah telah menjelaskan bahwa mereka dihukum dengan dijungkir balikkan negeri mereka dan mendapat lemparan batu.
kami memohon kepada Allah agar kami dan seluruh muslim diberi keselamatan dari hal itu.
Dan hukum bagi yang melakukan homo seksual sesama lelaki maka dihukum bunuh setelah diteliti dengan keputusan hakim syariat dibawah pemerintah muslim atau penggantinya.
Dan adapun bersetubuh dengan hewan maka hal ini diharamkan, dan wajib diberi ta'zir yaitu hukuman yang tepat agar jera pelakunya yang ditentukan oleh hakim syariat, sebagian ulama mengatakan hal ini hukumnya dibunuh, tapi yang lebih tepat yaitu cukup di ta'zir sesuai keputusan hakim syariat, karena hadist tentang dibunuh pelakunya tidak shahih, wallahu waliyuttaufiq.
http://www.binbaz.org.sa/mat/3189 : Syaikh bin baz:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar