Nasehat Muslim
Pertanyaan
Seorang dari riyadh berkata : apakah boleh seorang wanita mewarnai rambut kepalanya dengan warna hitam?
Jawab
Tidak boleh bagi seorang wanita dan yang selainnya mewarnai uban rambutnya dengan warna hitam.
Nabi Muhammad shalallahu'alaihi wassalam bersabda, artinya, rubahlah warna uban dan jauhilah mewarnai dengan warna hitam (HR. Muslim)
Oleh karena itu mewarnai dengan selain warna hitam maka tidak mengapa.
Lihat, Fatwa Syaikh Bin Baz : http://www.binbaz.org.sa/mat/2295
www.nasehat-muslim.blogpsot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar