Laman

Kamis, 01 November 2012

Wajib Dokter Wanita untuk Pasien Wanita, Dokter Lelaki untuk Pasien Lelaki

 
 
 
 
 
 
 
Nasehat Muslim
Pertanyaan
 Apa pendapat anda wahai syaikh berkait dokter wanita yang menangani pasien lelaki dalam perkara kedokteran gigi, apa hal ini boleh, padahal ada dokter gigi lelaki didaerah itu ?
 Jawab
 Telah banyak kami nasihatkan kepada para penanya tentang masalah ini bahwa yang benar adalah dokter lelaki itu untuk pasien lelaki dan dokter wanita untuk pasien wanita baik dalam masalah kedokteran gigi dan yang selainnya, inilah yang sesuai syariat.

Hal ini karena wanita itu adalah aurat dan fitnah kecuali bagi yang Allah beri rahmat pada-Nya.

Wajib dokter lelaki khusus menangani pasien lelaki dan dokter wanita khusus menangani pasien wanita, kecuali pada perkara darurat dimana pasien lelaki dalam bahaya dan tidak ada dokter lelaki sama sekali didaerah itu maka boleh khusus jika sangat darurat saja, Allah ta'ala berfirman, artinya, "sungguh telah dijelaskan bagi kalian apa yang Allah haramkan atas kalian kecuali apa yang darurat bagi kalian atas hal itu" (QS. Al-an'am:119)

Oleh karena itu kewajiban tiap dokter lelaki menangani khusus pasien lelaki dan tiap dokter wanita menangani khusus pasien wanita.

Dan hendaknya dibangun rumah sakit khusus untuk lelaki yang ditangani khusus para dokter lelaki dan rumah sakit khusus untuk wanita yang ditangani khusus para dokter wanita, sehingga jauh dari fitnah dan ikhtilath campur baur, inilah yang wajib bagi kaum muslimin semua. 



Lihat Fatwa  : Syaikh bin baz : http://www.binbaz.org.sa/mat/2188



     
 
Nasehat Muslim; http://nasehat-muslim.blogspot.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar