Nasehat Muslim
Pertanyaan
,, Apakah boleh secara syariat seorang pasien wanita berduaan saja dengan dokter lelaki dalam sebuah pemeriksaan tanpa ada mahram yang menemani karena adanya sebab atau harus ada mahram yang hadir ?
Jawab
Tidak boleh dokter lelaki berduaan dengan pasien wanita saat pemeriksaan kepadanya, akan tetapi wajib didampingi suaminya atau mahramnya saat berlangsung pemeriksaan atas wanita.
Lihat Fatwa Komite Fatwa Arab Saudi : http://www.alifta.net/Fatawa/FatawaChapters.aspx?View=Page&PageID=199&PageNo=1&BookID=12
Nasehat
Muslim> http://nasehat-muslim.blogspot.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar