.. Apakah haram bagi saya mencuri waktu dari pekerjaan sebagaimana yang dikatakan pimpinan, dan apa gaji yang saya dapat haram serta tidak berkah? ..
Jawab
Wajib bagi anda hadir pada pekerjaanmu sebagaimana perjanjian yang telah disetujui, tidak selayaknya anda keluar kecuali dengan izin pimpinan sebagaimana peraturan, wabillahi taufiq, wa shalallahu'ala nabiyinaa muhammad wa 'alihi wasshahbihi wassalam.
Lihat Fatwa Komite Fatwa Arab Saudi : http://www.alifta.net/Fatawa/FatawaChapters.aspx?View=Page&PageID=188&PageNo=1&BookID=12
Tidak ada komentar:
Posting Komentar