Laman

Rabu, 09 Januari 2013

Dosa Besar Menyetubuhi Isteri di Duburnya

 
 
 
 
 
 
Nasehat Muslim 
Pertanyaan 
 Apa hukum suami bersetubuh dengan isterinya di duburnya, apabila kebiasaan ini terjadi berulang-ulang apakah bisa menyebabkan perceraian? apabila suami isteri telah bertaubat dari perbuatan ini, bagaimana hukumnya? jazakumullah khayran 
 Jawab
Bersetubuh dengan isteri di duburnya adalah meruapakan dosa besar, dan hal ini menyelisihi dalil syariat.
Alla ta'ala berfirman, artinya, "isteri kalian adalah tempat bercocok tanam bagi kalian maka datangilahtempat bercocok tanam kalian dari mana kalian ingin" (QS. Al-baqarah;223)
 Dan tafisr dari tempat becocok tanam adalah kemaluan, serta wanita tidaklah menjadi cerai karena hal itu.
Nabi Muhammad shalallahu'alaihi wassalam bersabda, artinya, dilaknat orang yang mendatangi (menyetubuhi) wanita diduburnya (HR. Abu Daud, No 1847).
Dan barangsiapa yang bertaubat kepada Allah maka Allah akan menerima taubatnya, dan wanita tidak cerai karena hal itu, akan tetapi suami isteri bertaubat nasuha kepada Allah akan perbuatan tersebut.
Allah berfirman, artinya, "dan bertaubatlah kalian semua kepada Allah wahai orang yang beriman agar kalian beruntung (QS. Annur : 31)
Nabi Muhammad shalallahu'alahi wassalam bersabda, artinya, taubat itu menghapus apa yang sebelumnya.
Dan Nabi Muhammad shalallahu'alaihi wassalam bersabda, artinya, orang yang bertaubat dari dosa seperti orang yang tidak berdosa (HR. Ibnu Majah, 4240)
 Wallahu waliyuttaufiq.
Lihat Fatwa  : Fatwa Syaikh Bin baz Arab Saudi : http://www.binbaz.org.sa/mat/1623





Nasehat Muslim; http://nasehat-muslim.blogspot.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar