Tidak Boleh Suami Jahat pada Keluarga
Nasehat Muslim
Pertanyaan
Saya telah menikah sekitar dua puluh lima tahun dan telah mempunyai banyak anak lelaki dan wanita, dan saya mempunyai banyak masalah dengan suami saya, dia banyak melecehkan saya dihadapan anak-anak, kerabat dekat maupun jauh, dan suami menyakiti saya tanpa sebab, saya tidak bisa beristirahat kecuali tatkala dia keluar dari rumah, padahal diketahui dia adalah lelaki yang sholat dan takut pada Allah, saya berharap anda menunjukkan pada kami cara yang benar dalam masalah ini? jazakumullah khayran
Jawab
Wajib bagi anda untuk bersabar, dan memberikan nasihat kepadanya dengan cara yang baik, dan mengingatkan kepadanya tentang Allah dan hari akhir semoga dia menerima dan kembali kepada kebenaran dan meninggalkan akhlaqnya yang buruk, dan jika suami belum mau berbuat demikian maka dosa atasnya dan anda mendapatkan pahala yang sangat besar atas kesabaran anda dan atas gangguan yang anda terima, dan disyariatkan bagi anda untuk berdoa bagi suami didalam (sujud) sholatmu dan pada waktu yang lain agar Allah memberikan hidayah kepadanya atas kebenaran, dan memberikan kepadanya akhlaq yang baik, dan melindungi anda dari kejahatannya dan kejahatan yang selainnya.
dan wajib bagi anda untuk mengkoreksi diri anda, dan beristiqomah dalam menjalankan syariat agama Islam, dan bertaubat kepada Allah jika anda mempunyai kejelekan atau kesalahan dalam hak Allah atau dalam hak untuk suami anda atau atas hak yang selainnya. karena barangkali suami menumpahkan keburukan pada anda karena kesalahan dosa maksiat yang mungkin anda lakukan.
Allah ta'ala berfirman, artinya, "dan tidaklah apa yang menimpa kalian dari musibah maka dikarenakan akibat perbuatan tangan kalian sendiri dan Allah memaafkan lebih banyak (QS.Assyura':30)
Dan tidak terlarang bagi anda meminta kepada ayahnya atau ibunya atau saudaranya yang lebih besar atau siapapun yang punya kemampuan dari para kerabat ataupun tetangga untuk memberikan nasehat ataupun penjelasan kepada suami anda untuk berbuat baik kepada keluarga.
Mengamalkan firman Allah ta'ala, "dan pergaulilah mereka para isteri dengan baik" (QS.Annisa:19)
Allah ta'ala berfirman, artinya, "dan bagi mereka (hak) sebagaimana atas mereka (kewajiban) dengan cara yang baik, dan bagi lelaki (suami) bagi mereka (tingkatan) derajat (QS.Albaqarah:228)
Lihat Fatwa : Fatwa Syaikh Bin baz Arab Saudi : http://binbaz.org.sa/mat/1662
Nasehat Muslim; http://nasehat-muslim.blogspot.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar