Tidak ada nash dengan lafadz khusus yang berbunyi rokok itu haram, akan tetapi rokok itu merupakan sesuatu yang buruk.
Allah ta'ala berfirman, artinya, "dan diharamkan bagi mereka hal yang buruk".
Maksud ayat diatas hal yang buruk adalah hal yang membahayakan.
Dalam hadist, "tidak boleh membahayakan dan tidak boleh ditimpakan bahaya".
Dan menghabiskan uang untuk sesuatu yang buruk dan bahaya maka hal itu haram, dan merupakan kemubadziran.
Allah ta'ala berfirman, artinya, "sesungguhnya orang yang memubadzirkan harta adalah teman syaithan".
Hal itu termasuk menyia-nyiakan harta yang telah dilarang oleh Nabi Muhammad shalallahu'alaihi wassalam.
Wabillahi taufiq, washalallahu'ala nabiyina muhammad wa'ala alihi washahbihi wassalam.
:http://www.alifta.net/Fatawa/FatawaChapters.aspx?View=Page&PageID=204&PageNo=1&BookID=12
Tidak ada komentar:
Posting Komentar