Nasehat Muslim
Pertanyaan
Apa boleh membangun masjid dan juga bangunan sekolah dari harta zakat?
Tidak boleh melakukan hal itu karena perbuatan membangun masjid dan sekolah tidak masuk kedalam delapan asnaf yang berhak mendapatkan zakat.
Lihat : Fatwa Syaikh Bin Baz : http://binbaz.org.sa/mat/1542
Tidak ada komentar:
Posting Komentar