Nasehat Muslim
Pertanyaan
Apa hukum membaca tasmiyah (membaca bismillah) sebelum wudhu, apabila manusia tidak membaca tasmiyah, apa hukum wudhunya, jazakumullah khayr?
Bismillahi wal hamdulillah washalatu wassalam 'ala rasulillah wa 'ala alihi washahbihi, amma ba'du.
Tasmiyah (membaca bismillah) sebelum wudhu menurut jumhur ulama adalah sunnah, adapun sebagian ulama berkata bahwa itu hukumnya wajib, maka selayaknya bagi mukmin tidak meninggalkan hal itu, maka barangsiapa lupa dan tidak mengetahui maka tidak mengapa dan wudhunya shahih.
Adapun barangsiapa yang secara sengaja meninggalkan hal itu serta mengetahui hukum syar'i, maka hendaklah mengulangi wudhunya sebagai bentuk berhati-hati dan keluar dari perselisihan para ulama.
Adapun hadist, tidak ada wudhu bagi yang tidak menyebut nama Allah atasnya, hadist ini datang dengan jalan riwayat yang banyak, dan sebagian para ulama mengatakan riwayatnya tidak shahih tapi riwayatnya lemah, dan adapun hafidz ibnu katsir berkata bahwa itu hadist hasan karena banyaknya jalan sehingga menjadi hasan lighairihi, dan selayaknya bagi mukmin bersungguh-sungguh dalam tasmiyah diawal wudhu demikian juga bagi mukminah jika lupa dan tidak mengetahui maka tidak masalah.
Lihat Fatwa Syaikh Bin Baz Arab Saudi : http://www.binbaz.org.sa/mat/3348
Nasehat Muslim
www.nasehat-muslim.blogspot.com
www.nasehat-muslim.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar