Nasehat Muslim
Pertanyaan
Apabila kami sangat lapar kemudian terdengar muadzin melakukan adzan dan sebagian manusia berbuka karena mendengarnya, dan setelah berbuka (puasa ramadhan) diketahui ternyata matahari belum tenggelam, bagaimana hukum puasanya karena keadaan demikian?
Bagi siapa yang mengalami hal demikian maka wajib berhenti dari berbuka puasa (ramadhan) dan menahan dari makan hingga tenggelam matahari, dan dia wajib mengganti puasanya menurut kebanyakan para ulama, dan tidak berdosa jika berbukanya karena perkiraan yang salah tentang tenggelamnya matahari, hal ini sebagaimana hukum orang yang masih belum berpuasa pada tanggal 30 sya'ban padahal kemudian diketahui pada siang hari bahwa hari itu telah masuk bulan ramadhan maka wajib bagi dia untuk berhenti makan serta kemudian dia wajib mengganti puasa ramadhan yang ditinggalkan pada hari itu inilah hukumnya menurut kebanyakan para ulama, dan dia tidak mendapatkan dosa makan minum karena dia tidak mengetahui bahwa hari itu sudah masuk bulan ramadhan, maka orang yang tidak mengetahui maka tidak berdosa, dan dia wajib mengganti puasa ramadhan yang ditinggal pada hari itu.
Lihat
Fatwa Komite Fatwa Arab Saudi
: http://www.alifta.com/Fatawa/FatawaChapters.aspx?languagename=ar&View=Page&PageID=29&PageNo=1&BookID=12
Nasehat Muslim
www.nasehat-muslim.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar