Nasehat Muslim
Pertanyaan
Apakah shahih perkataan yang berbunyi, sangat baik sedekah pada bulan sya'ban pada waktu malam hari, apakah dalam hal ini diperintahkan atau tidak? semoga Allah memberikan kebaikan bagi kami dan anda.
Sedekah terlebih lagi sedekah jariyah merupakan termasuk amalan yang sangat utama dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah ta'ala, akan tetapi dalam pelaksanaannya tetap berada dalam koridor syariat yang suci, dengan menggunakan harta yang didapat dari cara yang halal, dan juga mensedekahkannya pada tempat yang halal, misal kepada fakir miskin, juga membangun masjid.
Adapun sedekah dengan keyakinan khusus bahwa akan lebih utama sedekah pada waktu tertentu yang tidak disyariatkan maka hal ini tidak boleh, seperti melakukan amal di bulan sya'ban dengan keyakinan sedekah dibulan ini lebih utama dari bulan yang lain maka hal itu tidak boleh secara syariat karena tidak pernah disyariatkan.
Lihat
Komite
Fatwa Arab Saudi :http://www.alifta.com/Fatawa/FatawaChapters.aspx?View=Page&PageID=4&PageNo=1&BookID=12
Nasehat Muslim
www.nasehat-muslim.blogspot.com
www.nasehat-muslim.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar