Laman

Jumat, 07 Juni 2013

Penyembelihan Hewan yang Bid'ah















 Nasehat Muslim

Pertanyaan
 


Ada kebiasaan di negeri kami melakukan penyembelihan pada musim tertentu misal pertengahan bulan sya'ban juga pada awal ramadhan juga pada tanggal dua puluh tujuh rajab. apakah boleh memakan sembelihan dari hal itu?



Jawab
Adapun mengkhususkan menyembelih hewan pada pertengahan bulan sya'ban atau pada tanggal dua puluh tujuh rajab maka hal ini adalah bid'ah yang tidak mempunyai dasar. Maka tidak boleh melakukan hal itu dan memakan dagingnya (yang disembelih diperuntukkan bagi selain Allah) karena tidak ada dalil yang menganjurkan hal itu dan juga perbuatan itu termasuk bid'ah.

Adapun beribadah dalam bulan ramadhan -bulan yang diberkahi- dalam rangka mendekatkan diri pada Allah ta'ala maka dalam perkara ini luas bisa dengan berbagai macam ibadah misal bisa dengan bersedekah atau infak kepada orang miskin.

Sedangkan penyembelihan kemudian mensedekahkan dagingnya pada bulan ramadhan atau bulan dzulhijah atau pada waktu yang lainnya maka hal itu amalan yang baik.

 Adapun pengkhususan pada pertengahan bulan sya'ban juga pada malam bulan rajab sebagaimana dilakukan sebagian manusia dengan perayaan maka hal ini tidak ada dasarnya, bahkan hal itu bid'ah.

Lihat Fatwa Syaikh Bin Baz Arab Saudi :http://www.alifta.com/Fatawa/FatawaChapters.aspx?View=Page&PageID=351&PageNo=1&BookID=12

 







Nasehat Muslim
www.
nasehat-muslim.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar