Nasehat Muslim
Tafsir Surat Al-Maaidah, ayat:4
يَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَمَا عَلَّمْتُمْ مِنَ الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللَّهُ فَكُلُوا مِمَّا أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ سَرِيعُ الْحِسَابِ
"Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad), "Apakah yang dihalalkan bagi mereka?" Katakanlah, "Yang dihalalkan bagimu adalah yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang pemburu yang telah kamu latih untuk berburu, yang kamu latih menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu, Maka makanlah apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah waktu melepaskannya. Bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat cepat hisab-Nya;
Allah menghalalkan hal yang baik dan mengharamkan hal yang buruk, dan Allah menghalalkan buruan yang ditangkap hewan yang telah dilatih sesuai yang diajarkan Allah seperti anjing, elang, harimau dan sebangsanya yang bisa menangkap buruan dengan cakar atau kuku, hewan pemburu yang sudah dilatih bisa menangkap buruan dan memberikan pada tuannya, namun menurut Imam Ahmad binatang pemburu ini dikecualikan anjing hitam karena anjing seperti ini adalah setan yang diperintahkan untuk dibunuh. Cara melepas binatang pemburu dengan menyebut nama Allah (ucapan bismillah), jika hasil tangkapan binatang pemburu masih hidup maka disembelih namun jika sudah mati dan tidak ada sedikitpun yang dimakan oleh binatang pemburu maka halal untuk dimakan. Dan ketika memakan dengan membaca bismillah serta dengan tangan kanan.
Lihat: Tafsir Alqur'an ibnu katsir
Nasehat Muslim : www.nasehat-muslim.blogpsot.com
Nasehat Muslim
Tafsir Surat Al-Maaidah, ayat:4
يَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَمَا عَلَّمْتُمْ مِنَ الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللَّهُ فَكُلُوا مِمَّا أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ سَرِيعُ الْحِسَابِ
"Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad), "Apakah yang dihalalkan bagi mereka?" Katakanlah, "Yang dihalalkan bagimu adalah yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang pemburu yang telah kamu latih untuk berburu, yang kamu latih menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu, Maka makanlah apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah waktu melepaskannya. Bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat cepat hisab-Nya;
Allah menghalalkan hal yang baik dan mengharamkan hal yang buruk, dan Allah menghalalkan buruan yang ditangkap hewan yang telah dilatih sesuai yang diajarkan Allah seperti anjing, elang, harimau dan sebangsanya yang bisa menangkap buruan dengan cakar atau kuku, hewan pemburu yang sudah dilatih bisa menangkap buruan dan memberikan pada tuannya, namun menurut Imam Ahmad binatang pemburu ini dikecualikan anjing hitam karena anjing seperti ini adalah setan yang diperintahkan untuk dibunuh. Cara melepas binatang pemburu dengan menyebut nama Allah (ucapan bismillah), jika hasil tangkapan binatang pemburu masih hidup maka disembelih namun jika sudah mati dan tidak ada sedikitpun yang dimakan oleh binatang pemburu maka halal untuk dimakan. Dan ketika memakan dengan membaca bismillah serta dengan tangan kanan.
Lihat: Tafsir Alqur'an ibnu katsir
Nasehat Muslim : www.nasehat-muslim.blogpsot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar