Nasehat Muslim
Pertanyaan
Apakah muntah membatalkan puasa ?
Jawaban
Banyak hal terjadi pada orang berpuasa keadaan yang tidak dia sengaja, seperti terluka, muntah (tidak sengaja), atau keluarnya air atau makan lewat tenggorokannya tanpa ia sengaja, maka perkara ini semua tidak membatalkan puasanya.
Nabi Muhammad sahallahu'alaihi wassalam bersabda, artinya
Barangsiapa muntah tidak sengaja maka tidak perlu mengqodho (menyaur/mengganti), dan adapun yang muntah disengaja maka dia harus qodho (mengganti puasa)
(HR. Ahmad no 10085, Ibnu Majah no 1676)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar