Laman

Rabu, 03 Agustus 2011

Bagaimana hukum jika suci dari haidh pada siang hari bulan ramadhan?











Nasehat Muslim

Pertanyaan
Apa hukum jika telah suci dari haidh pada siang hari bulan ramadhan?

Jawab
Wajib baginya untuk imsak (menahan diri sebagaimana orang yang berpuasa) hal ini menurut pendapat ulama yang paling benar untuk menghindari tidak adanya udzur syar'i, dan wajib baginya untuk tetap meng-qodlo (mengganti) pada hari lain sebagaimana orang yang baru mengetahui masuknya ramadhan pada siang hari bulan ramadhan, maka bagi tiap muslim imsak (menahan diri sebagaimana orang yang berpuasa) pada sisa waktu di hari itu, dan masih berkewajiban menggantinya (qodlo) pada hari lain menurut pendapat jumhur / mayoritas ulama, misalnya seorang musafir yang tiba dinegerinya saat telah masuk siang bulan ramadhan, maka menurut pendapat ulama yang paling benar adalah tetap
imsak (menahan diri sebagaimana orang yang berpuasa) dan tetap wajib qodho lain hari. wallahu waliyuttaufiq.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar