Nasehat Muslim
Puasa di bulan ramadhan merupakan rukun dari rukun-rukun islam, dan merupakan kewajiban yang telah Allah fardhukan.
Allah ta'ala berfirman, artinya
"wahai orang-orang yang beriman telah diwajibkan (kutiba) atas kalian berpuasa sebagaimana telah diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian"
(QS. al-baqarah : 183)
(kutiba) dalam ayat diatas menunjukkan kewajiban.
Allah ta'ala berfirman, artinya
"Bulan ramadhan yang diturunkan didalamnya al-qur'an petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara haq dan batil), barangsiapa diantara kalian menyaksikan bulan maka berpuasalah"
(QS. al-baqarah : 185)
Dan dalam ayat diatas Allah berfirman, artinya ( barangsiapa diantara kalian menyaksikan bulan maka berpuasalah / falyasumhu ) dalam hal ini terdapat perintah / amr ( dalam falyashumhu ) dan perintah itu menunjukkan suatu kewajiban sehingga puasa ramadhan itu wajib.
(Sumber Rujukan, al mulakhas al fiqh, kitabusshiyam hal 280, syaikh Dr. Shalih Fauzan, penerbit darul aqidah )
Nasehat Muslim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar