Laman

Senin, 08 Agustus 2011

Keluar Darah Apa Membatalkan Puasa?














Nasehat Muslim

Pertanyaan
Apabila orang yang berpuasa keluar darahnya, apakah puasanya batal atau tetap menyempurnakan puasa?

Jawaban
Tidak batal puasa karena keluarnya darah kecuali karena hijamah (bekam), apabila berhijamah (berbekam) saat puasa maka yang benar batal puasanya, dalam hal ini ada perbedaan pendapat dikalangan ulama, akan tetapi yang benar puasanya batal karena hijamah.

Nabi Muhammad shalallahu'alaihi wassalam bersabda, artinya
Batal puasa orang yang membekam dan yang dibekam
(HR. Ahmad No 8550 dan HR. Tirmidzi No 774)

Adapun jika terluka pada kaki dan tangan, maka tidak batal puasa tetap sah tidak terpengaruh.hal itu.

(Sumber rujukan :
Fatawa syaikh abdul azis bin abdullah bin baz, http://www.binbaz.org.sa/mat/512)

1 komentar: