Nasehat Muslim
وَعَنْهُ - رَضِيَ
اللَّهُ عَنْهُ - قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ -: «لَا تَحَاسَدُوا وَلَا تَنَاجَشُوا، وَلَا تَبَاغَضُوا، وَلَا
تَدَابَرُوا، وَلَا يَبِعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ، وَكُونُوا عِبَادَ
اللَّهِ إخْوَانًا، الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ: لَا يَظْلِمُهُ، وَلَا
يَخْذُلُهُ، وَلَا يَحْقِرُهُ التَّقْوَى هَاهُنَا - وَيُشِيرُ إلَى صَدْرِهِ،
ثَلَاثَ مَرَّاتٍ - بِحَسْبِ امْرِئٍ مِنْ الشَّرِّ أَنْ يَحْقِرَ أَخَاهُ
الْمُسْلِمَ. كُلُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ حَرَامٌ: دَمُهُ، وَمَالُهُ،
وَعِرْضُهُ» أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ
1397. Dari Abu Hurairah RadhiyallahuAnhu, ia berkata,
"Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam pernah bersabda, "Janganlah kalian
saling dengki mendengki, janganlah kalian saling melakukan najasy atau penipuan,
janganlah kalian saling membenci, janganlah kalian saling berpaling dan
janganlah sebagian kalian menzhalimi sebagian yang lain. Jadilah kalian
hamba-hamba Allah yang bersaudara. Seorang muslim adalah saudara bagi muslim
lainnya. Tidak boleh ia menzhaliminya, tidak boleh menelantarkannya dan tidak
boleh menghinakannya. Takwa itu letaknya di sini. Beliau mengisyaratkan ke
dadanya sebanyak tiga kali. Cukuplah seseorang itu disebut jahat apabila ia
menghina saudaranya sesama muslim. Setiap muslim terhadap muslim lainnya haram
darahnya, hartanya dan kehormatannya." (HR. Muslim)
[Shahih: Muslim
2564]
ـــــــــــــــــــــــــــــ
[سبل
السلام]
Penjelasan Kalimat
"Dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu ia
berkata, "Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Janganlah kalian
saling hasad, janganlah kalian saling melakukan najasy atau penipuan
(dengan huruf jim dan syin) janganlah kalian saling
membenci, janganlah kalian saling berpaling dan janganlah sebagian kalian
menzhalimi sebagian yang lain (kata yabghi dengan huruf
ghin dari kata al-baghyu atau dengan huruf 'ain dari kata
al-bai'u), saudaranya sesama muslim. Jadilah kalian
hamba-hamba Allah yang bersaudara. (Kata 'ibaadallah
dinashabkan karena sebagai munaada' (yang diserukan)). Seorang muslim adalah saudara bagi muslim lainnya. Tidak boleh ia
menzhaliminya, tidak boleh menelantarkannya dan tidak boleh
menghinakannya. (Kata yahqiruhu menfathahkan huruf
mudhara'ah, mensukunkan huruf ha' yang diikuti dengan huruf qaf dan ra'.
Sebagian meriwayatkan dengan lafazh: laayukhfiiruhu dengan mendhammahkan
huruf ya' dan diikuti dengan huruf kha' dan fa', artinya tidak memungkiri janji
dan tidak mengkhianati amanah. Ia berkata, "Yang benar adalah yang pertama
yaskni lafazh laa yahqiruhu)." Takwa itu letaknya di
sini. Beliau mengisyaratkan ke dadanya sebanyak tiga
kali. Cukuplah seseorang itu disebut jahat apabila ia menghina saudaranya
sesama muslim. Setiap muslim terhadap muslim lainnya haram darahnya, hartanya
dan kehormatannya." 'Hadits riwayat Muslim.
Tafsir Hadits
Hadits di atas mengandung beberapa perkara yang dilarang oleh
syariat:
1.
Kata tahaasadu adalah menurut
timbangan (wazan) tafaa'alu artinya saling melakukan antara dua orang.
Yakni saling dengki-mendengki antara dua orang. Dari sini dapat diketahui bahwa
dengki yang dilakukan dari satu pihak lebih terlarang. Alasannya karena
seseorang dilarang membalas kedengkian yang ditujukan kepadanya dan bukan
termasuk bab firman Allah Ta'ala: "Dan balasan suatu kejahatan adalah
kejahatan yang serupa..." (QS. Asy-Syuura: 40) Maka akan lebih terlarang
jika dilakukan hanya dari sebelah pihak. Pengertian dengki telah berlalu
penjelasannya.
2.
Larangan jual beli dengan cara
munaajasyah dan pengertian munajasayah telah dijelaskan dalam
kitab jual-beli. Sebab terlarangnya jual beli dengan cara munajasyah ini
karena akan menimbulkan permusuhan dan kebencian antara si penjual dan si
pembeli. Diriwayatkan dengan lafazh lain dari riwayat Muwaththa' dengan lafazh
walaa tanaafasuu dari kata al-munaafasah artinya kesenangan
terhadap sesuatu atau ingin memilikinya sendirian. Dikatakan: naafastufi
syai-i munaafasatan wa nafaasan artinya aku sangat menginginkan sesuatu itu.
Larangan ini merupakan larangan cinta terhadap dunia dan cinta terhadap
sebab-sebab untuk mendapatkan bahagian dunia. Sebagaimana perkataan seorang
penyair:
Wahai orang yang cinta terhadap dunia
yang hina,
Sungguh dunia adalah jebakan yang
membunuh dan kesenangan yang amat singkat.
3.
Larangan saling membenci antara
keduabelah pihak. Dan akan lebih terlarang jika kebencian tersebut hanya berasal
dari sebelah pihak. Larangan di sini juga mencakup larangan melakukan
perkara-perkara yang dapat menimbulkan kebencian. Tidak boleh saling membenci,
kecuali jika kebencian tersebut karena Allah Ta'ala. Adapun apabila kebencian
itu karena Allah, maka hukumnya wajib. Sebab benci karena Allah dan cinta karena
Allah termasuk bahagian dari iman dan di dalam hadits tercantum bahwa keimanan
berada di seputar benci dan cinta karena Allah.
4.
Larangan saling berpaling.
Al-Khaththabi berkata, "Maknanya jangan saling mendiamkan sehingga seorang
muslim memboikot saudaranya. Kata tadaabara diambil dari istilah seorang
laki-laki membelakangi saudaranya yang lain, sehingga terlihat bagian
belakangnya." Ibnu Abdil Bar berkata, "Istilah'berpaling' diungkapkan dengan
kata saling membelakangi. Sebab apabila seseorang benci terhadap yang lain maka
ia akan berpaling dan bagi siapa yang berpaling maka ia akan membelakanginya.
Berbeda halnya jika ia mencintainya.
Pendapat lain mengatakan: janganlah salah seorang
laki-laki lebih mementingkan dirinya ketimbang orang lain. Orang yang lebih
mementingkan dirinya sendiri disebut membelakangi, karena tatkala ia
mendahulukan sesuatu untuk dirinya, ia akan membelakangi orang lain.
Al-Maazariy berkata, "Tadaabur artinya saling
bermusuhan. Di dalam kitab Al-Muwaththa', Az-Zuhri menyatakan bahwa
tadaabur artinya berpaling dari mengucapkan salam, yakni memalingkan
wajahnya dari ucapan salam. Sepertinya ia mengambil makna ini dari lafazh hadits
yang terakhir,
يَلْتَقِيَانِ
فَيُعْرِضُ هَذَا وَيُعْرِضُ هَذَا وَخَيْرُهُمَا الَّذِي يَبْدَأُ
بِالسَّلَامِ
"Ketika keduanya bertemu, yang ini
berpaling dan yang itupun berpaling. Dan sebaik-baik mereka adalah yang lebih
dahulu mengucapkan salam.”[Shahih: Al Bukhari 6077 dan
Muslim 2560]
Dari sini dapat diketahui, jika ada yang mengucapkan
salam tentu- nya tidak mungkin terjadi saling memalingkan diri.
5.
Larangan berbuat baghyi apabila
kata tersebut dengan huruf ghain. Jika menggunakan huruf 'ain maka
maknanya larangan menjual barang yang sedang dijual kepada orang lain, perkara
ini sudah dijelaskan dalam kitab jual-beli.
Ibnu Abdil Barr berkata, "Hadits ini menunjukkan haramnya
sikap saling membenci, berpaling dan memutus tali persahabatan tanpa ada alasan
syar'i serta merasa iri terhadap nikmat yang dianugerahkan Allah kepada orang
lain. Kemudian Allah memerintahkan agar bergaul dengan mereka seperti bergaul
dengan saudara kandung sendiri. Hadits tersebut juga melarang menyebarkan aib
seorang muslim, baik saat itu ia berada di tempat maupun tidak, baik muslim yang
masih hidup maupun muslim yang sudah meninggal. Setelah melarang lima hal di
atas, lantas Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam mendorong mereka dengan
sabda beliau: "Jadilah kalian hamba Allah yang saling
bersaudara."
Dari perkataan "hamba Allah" dapat diambil pengertian
bahwa di antara hak penghambaan diri kepada Allah adalah dengan melaksanakan
segala perintah-perintah-Nya."
Al-Qurthubi berkata, "Makna hadits: jadilah kalian hamba
Allah yang saling bersaudara adalah jadilah kalian laksana saudara kandung, baik
dari sisi kasih sayang, kecintaan, dalam memberi pertolongan dan nasehat. Di
dalam riwayat Muslim tercantum Lafazh tambahan: "... sebagaimana yang telah
diperintahkan Allah kepada kalian." Karena perintah dari Rasulullah
Shallallahu Alaihi wa Sallam itu adalah perintah Allah juga. Allah Ta'ala
berfirman, "Dan kami tidak mengutus seseorang Rasulullah melainkan untuk
ditaati dengan seizin Allah." (QS. An-Nisaa': 64)
Muslim juga memberi tambahan sebagai pendorong untuk semakin
mempererat hubungan persaudaraan di antara sesama muslim dengan sabda beliau:
"Seorang muslim merupakan saudara bagi muslim yang lain."
Lantas Imam Muslim meyebutkan di antara hak seorang muslim
terhadap muslim yang lain adalah tidak boleh menzhalimi saudaranya. Telah
berlalu pembahasan tentang masalah zhalim beserta pengharamannya. Kezhaliman
juga tidak boleh dilakukan terhadap orang-orang kafir. Di dalam hadits hanya
disinggung tentang orang-orang muslim karena melihat dari kemuliaannya.
Sabda beliau “Tidak boleh menelantarkannya," yakni
membiarkannya begitu saja tanpa diberi pertolongan. Artinya apabila ia meminta
pertolongan untuk menghindarkan dirinya dari suatu kemudharatan, atau untuk
meraih sebuah manfaat maka segera beri pertolongan kepadanya.
Sabda beliau,"Tidak boleh menghinanya," yakni tidak
boleh menghinakannya, bersikap sombong di hadapannya serta meremehkan dirinya.
Dalam riwayat lain tertera: laa yakhfiruhu artinya sama dengan laa
yahqiruhu.
Sabda beliau, "Ketakwaan itu letaknya di sini,"
maknanya beliau ingin mengabarkan bahwa inti ketakwaan adalah perasaan takut
kepada Allah yang meresap di dalam hati, mengagungkan-Nya dan mengikhlaskan
amalan hanya untuk diri-Nya. Hal ini sebagaimana yang ditunjukkan dalam sabda
Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam yang diriwayatkan oleh Muslim:
«إنَّ اللَّهَ لَا يَنْظُرُ إلَى
أَجْسَامِكُمْ وَلَا
إلَى صُوَرِكُمْ وَلَكِنْ يَنْظُرُ إلَى قُلُوبِكُمْ»
"Sesungguhnya Allah tidak melihat tubuh kalian dan tidak
juga melihat bentuk fisik kalian, tetapi Dia melihat hati kalian.”
Artinya balasan dan hisab berkaitan dengan apa yang ada di
dalam hati, bukan bentuk lahiriyah fisik dan amalan yang nampak. Sebab inti dari
niat itu berada di dalam hati. Telah berlalu penjelasan bahwa di dalam tubuh ini
ada sekepal daging. Jika daging itu baik, maka baik pulalah seluruh tubuh dan
apabila daging itu rusak, maka tubuh pun ikut rusak.
Sabda beliau, "Cukuplah seseorang itu disebut jahat
apabila ia menghina saudaranya sesama muslim," yakni dengan satu sifat ini
saja, seseorang sudah cukup dikatakan termasuk golongan orang-orang yang
melakukan tindak kejahatan.
Sabda beliau, "Setiap muslim terhadap muslim lainnya
haram," yakni beliau mengabarkan haram hukumnya menumpahkan darah seorang
muslim, mengambil hartanya dan merusak kehormatannya. Hal ini sudah dimaklumi
dengan pasti di dalam syariat Islam.
Subulussalam, Syarh Bulughul Maram
nasehat-muslim blogpsot co id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar