Laman

Kamis, 11 Agustus 2011

Minum Saat Puasa karena Lupa, Bagaimana ?














Nasehat Muslim

Pertanyaan
Suatu kali saya minum (saat puasa) karena terlupa, kemudian ada yang mengatakan bahwa saya tetap menyempurnakan puasa hari itu, namun nanti mengqodho setelah selesai bulan puasa, apakah hal ini benar ?

Jawaban
Barangsiapa terlupa kemudian makan atau minum sedangkan dia sedang berpuasa maka dia mendapatkan udzur, dan dia tidak berdosa karena hal itu.

Nabi Muhammad shalallahu'alaihi wassalam bersabda
Barangsiapa yang lupa lalu dia makan dan minum padahal dia sedang berpuasa, maka hendaklah ia sempurnakan puasanya, maka sesungguhnya Allah memberi ia makan dan minum
(HR. Muslim no. 2686)

Nabi Muhammad shalallahu'alaihi wassalam bersabda
Diangkat dari umatku kekeliruan, lupa, dan sesuatu yang dipaksakan
(HR. Ath Thabrani)

Allah ta'ala berfirman, artinya
"Rabb kami janganlah hukum kami jika lupa atau kami tersalah"
(QS. al-baqarah : 286)

Allah ta'ala berfirman, artinya
"tidak ada bagi kalian dosa jika kalian salah dengan hal itu, akan tetapi (dosa) jika disengaja oleh hatimu "
(QS. al-ahzab : 5)

Oleh karena itu, barangsiapa makan dan minum saat berpuasa karena terlupa, maka dia tetap meneruskan puasa hari itu, dan tidak perlu mengqodho (mengganti), dia mendapat udzur karena terlupa.

Maka orang yang menyuruh mengqodho puasa hari itu maka hal ini salah.

Adapun barangsiapa yang melihat orang makan minum (pada siang bulan ramadhan) maka wajib untuk mengingkarinya dan menasihatinya karena ini kemunkaran yang tampak, maka wajib untuk mencegah perbuatan seperti ini karena makan didepan umum sebuah kemaksiatan, dan orang yang mengingkari kemunkaran ini akan mendapat pahala karena itu termasuk ibadah, wallahu a'alam.


(Sumber rujukan :
Fatawa syaikh Dr.Abdullah bin abdirrahman bin jibriin, http://ibn-jebreen.com/ftawa.php?view=vmasal&subid=12321&parent=820)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar