Laman

Minggu, 07 Agustus 2011

Orang Puasa Memandangi Indahnya Tubuh Para Wanita Bukan Mahram, Bagaimana Hukumnya?

















Nasehat Muslim

Pertanyaan
Saudara م ع dari negeri tunisia berkata dalam pertanyaannya, apabila ada orang yang memandangi dengan sengaja para wanita ajnabiyah (bukan mahram) padahal dia sedang puasa, memandangi kecantikan, pakaian ataupun tubuh para wanita itu, apakah hal ini membatalkan puasa, atau hal ini makruh saja yang berarti Allah ta'ala tetap menerima puasanya serta boleh memandangi para wanita ajnabiyah? kami meminta fatwa, jazakumullah khairan.


Jawaban
Haram memandangi para wanita (ajnabiyah / bukan mahram ), dan apabila memandanginya dengan syahwat maka dosanya lebih besar.

Allah ta'ala berfirman, artinya
"Katakanlah kepada orang yang beriman, hendaklah mereka menundukkan pandangan, dan menjaga kemaluan mereka"
(QS. surat an-nur : 30)

Hal ini karena memandangi (para wanita ajnabiyah / bukan mahram) merupakan sarana menuju kekejian, maka wajib menundukkan pandangan untuk menghindari sebab-sebab fitnah, akan tetapi tidak batalkan puasa apabila tidak mengeluarkan mani, tapi jika keluar mani maka batal puasanya, dan wajib baginya meng-qodho puasa jika wajib, wallahul muwafiq.

(Sumber rujukan :
Fatawa syaikh abdul azis bin abdullah bin baz, http://www.binbaz.org.sa/mat/510)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar